oleh

Bawa Narkoba, TKW Asal Polman Terancam Hukuman Mati di Malaysia

POLMAN– Seorang tenaga kerja wanita (TKW) berinisial SA (35), warga Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terancam dijatuhi hukuman mati di Malaysia.

Ia didapati membawa barang diduga Narkoba ketika hendak pulang ke Indonesia.

Ibu SA, Bicci, mengungkapkan kabar menyesakkan ini diperoleh melalui sambungan telepon sebulan lalu dari seorang wanita yang mengaku sebagai polisi Diraja Malaysia.

Hal itu dibenarkan sejumlah kerabatnya yang merantau di negeri jiran tersebut.

“Kabarnya saya terima sekitar empat minggu lalu. Sempat ditelpon sama perempuan yang mengaku polisi, dia menyampaikan bahwa anak saya ditangkap,“ kata Bicci di rumahnya, Senin (11/10/2021) sore.

Baca Juga:   Menegangkan Proses Pemindahan Ular Kobra di Polewali Mandar

“Keluarga saya di sana juga bilang, kalau anak saya ditangkap, karena bawa barang terlarang,“ ujar Bicci berurai air mata.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bicci, anaknya tertangkap dalam perjalanan menuju pelabuhan di Malaysia, ketika hendak kembali pulang ke Indonesia. SA didapati membawa satu kilogram narkoba.

Kendati demikian Bicci mengaku, barang terlarang tersebut bukanlah milik anaknya. Namun titipan orang lain, dengan iming-iming sejumlah uang.

Baca Juga:   Jajaran TNI AL Gerebek Gudang Penampungan Pekerja Ilegal

SA diketahui bersedia membawa barang terlarang tersebut, lantaran saat itu sedang butuh biaya untuk kembali ke kampung halaman.

“Mau pulang ke sini tidak ada biayanya. Akhirnya ikut sama orang, dibayarkan kapal, dititipi itu barang. Bukan punyanya, dititipi orang. Butuh biaya untuk pulang,“ ucapnya lirih.

Menurut Bicci, sudah hampir dua tahun, SA dan suaminya merantau di daerah Bukit Aya Malaysia dan bekerja sebagai buruh di kebun sawit.

Baca Juga:   Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Sabu

SA memiliki enam anak, beberapa di antaranya masih berusia belia dan tinggal bersama neneknya.

Salah satu anaknya bernama Dani mengaku sangat merindukan ibunya yang sudah hampir dua tahun lamanya tidak dijumpai.

“Sudah hampir dua tahun tidak ketemu ibu, saya sangat rindu. Saya berharap ibu bisa pulang,“ tutur Dani.

Pihak keluarga berharap perhatian pemerintah, agar ancaman hukuman terhadap SA dapat diringankan. (thaya/red)

Editor: Sulaeman Rahman

Komentar

Berita Lainnya