oleh

FH UPN Veteran Beri Pendampingan Hukum Terkait Bagi Hasil Kelompok Tani Babakankaret

JAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Kantor Desa Babakankaret bersama Kelompok Tani.

Kegiatan ini dilakukan untuk pemberdayaan hukum guna meningkatkan literasi kelompok tani dan masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam pemberdayaan lingkungan dan meningkatkan fungsi Hukum dalam pemanfaatan sumber daya alam di Desa Babakankaret.

Kegatan ini dilakukan oleh Tim UPN Veteran Jakarta yang beranggotakan Dosen Fakultas yaitu Rianda Dirkareshza Hukum dan 12 mahasiswa Fakultas Hukum pada Selasa (12/9/2023).

Tim pengabdi menjembatani pemilik tanah dan kelompok tani dengan membuat perjanjian bagi hasil. Kelompok tani dapat mengelola lahan milik pemilik tanah namun hasilnya dibagi sesuai perjanjian.

Tim pengabdi juga menjembatani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan kelompok tani. Hasilnya pemberian hibah 3.000 bibit di lima lokasi desa dengan nilai total Rp50 juta.

Baca Juga:   Go Green with Plants Vol 2, Wujud Kepedulian Lingkungan BEM FH UPNVJ

Bibit tersebut akan digunakan kelompok tani dalam proses penggarapan lahan dari pemilik tanah.

Rangkaian kegiatan dibuka kata sambutan dari Ketua Tim Pengabdi Rianda Dirkareshza.

“Perjanjian bagi hasil ini terbagi antara kelompok tani, anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) serta pemilik tanah. Diharapkan dengan berjalannya acara ini, dapat menjadikan insight baru mengenai pembagian hasil kepada kelompok tani,” katanya.

Kepala Desa Babakankaret Isep Solihin dalam kata sambutannya menyatakan perlu adanya komitmen secara tertulis, berapa untuk anggaran, bagaimana kesepakatan dengan para pembeli.

“Walaupun pertanian sebenarnya mengabdi ke alam secara sederhana, tetapi pada akhirnya harus mengetahui berapa keuntungan sehingga memiliki dasar hukumnya,” kata Isep.

Kegiatan dilanjutkan pemberian souvenir secara simbolis oleh ketua tim kepada Kepala Desa Babakankaret dan juga penandatanganan perjanjian bagi hasil oleh perwakilan kelompok tani, Didin Sarupudin.

Kemudian dilakukan paparan dari tim mahasiswa, Alya, mengenai perjanjian bagi hasil. DIjelaskan mengenai kepentingan atau urgensi dari perjanjian bagi hasil ini seperti kejelasan dari hak dan kewajiban antara pemilik tanah dan penggarapnya, dan terciptanya kepastian hukum bagi pemilik tanah dan penggarap.

Baca Juga:   Go Green with Plants Vol 2, Wujud Kepedulian Lingkungan BEM FH UPNVJ

DIharapkan juga dengan adanya perjanjian bagi hasil akan tercapai tiga tujuan yaitu adanya perlindungan terhadap pemilik tanah, perlindungan terhadap petani penggarap, dan juga terdapat cara penyelesaian sengketa sesuai dengan cara yang disepakati.

Lalu dijelaskan juga mengenai mekanisme bagi hasil yang telah disepakati oleh para pihak yaitu pemilik lahan selaku Pihak Pertama menyerahkan sepenuhnya pengelolaan lahan kepada Petani selaku Pihak Kedua dengan pembagian bagi hasil 60% untuk pemilik lahan, 30% untuk Kelompok tani sebagai pengelola, dan 10% untuk Pemerintah Desa untuk masuk ke APBDes.

Pada sesi tanya jawab Rianda menjelaskan bahwasannya perjanjian dengan asas kepercayaan yang biasa dilakukan oleh kelompok tani itu sangat berbahaya dan dapat merugikan kelompok tani, menurut Rianda diperlukanlah asas legalitas dengan cara dituangkan di perjanjian bagi hasil secara tertulis yang ditandatangani dan disepakati oileh para pihak yaitu kelompok tani dengan pemilik tanah.

Baca Juga:   Go Green with Plants Vol 2, Wujud Kepedulian Lingkungan BEM FH UPNVJ

Kegiatan Pendampingan Hukum dilanjutkan di salah satu lahan dari pemilik tanah, dimulai oleh pemaparan oleh perwakilan dari KLHK yaitu Reza. Reza memberi masukan bahwa terdapat permasalahan kekeringan air dikarenakan musim yang kemarau dan belum puncak, maka bisa menggunakan metode tetes dan metode lainnya yang menghemat air tetapi juga tidak membiarkan tumbuhannya mengering.

Jangan melihat dari sisi ekonomis saja karena walaupun metode yang telah dijelaskan tadi tidak menarik secara ekonomis tetapi metode tersebut sangat baik jika dilihat di sisi ekologis.

Kegiatan diakhiri dengan penanaman bibit secara Simbolis oleh Ketua Tim, Tiga Mahasiswa, dan Perwakilan dari Kelompok Tani. (*)

Berita Lainnya