oleh

Kejari Jakpus Tutup, Penegak Hukum Lakukan Rapid Test Bertahap  

JAKARTA – Hampir semua elemen penegak hukum sudah terjangkiti virus corona atau Covid-19. Setelah sebelumnya Hakim dan Pengadilan di sejumlah daerah dinyatakan terkena serangan virus yang belum ada obatnya itu, kini Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) juga positif terjangkiti Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Riono Budisantoso membenarkan, ada seorang jaksanya yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19.

“Iya, ada yang positif kena Covid-19. Karena itu kantor saya tutup,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso.

Baca Juga:   Vaksin Temuan dr Terawan Terobosan dan Inovasi Anak Bangsa

Riono baru bisa mengkonfirmasi satu orang jaksanya positif terjangkiti Covid-19. Yang lainnya, belum diketahui. Riono pun segera mengambil langkah antisipatif dengan menutup aktivitas di kantor Kejari Jakarta Pusat selama 3 hari ke depan. Berlaku sejak Jumat, 11 September 2020.

“Sejauh ini yang ditemukan satu orang positif tertular. Kantor ditutup selama 3 hari kalender,” ucap Riono.

Riono mengungkapkan, begitu ketahuan ada jaksa yang positif terjangkit Covid-19, Kejari Jakarta Pusat langsung mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi penyebaran, dengan melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan dan lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:   Guru Harus Ikut Diprioritaskan Dalam Pemberian Vaksin Covid-19

“Hari ini baru diketahui. Langkahnya yang sudah dan akan dilakukan adalah penutupan kantor. Kemudian melakukan rapid test bagi seluruh pegawai. Dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat pegawai masuk kantor kembali,” tuturnya.

Untuk melakukan rapid test, dilakukan secara bertahap, dikarenakan keterbatasan alat.

“Rapid test sudah dijalani oleh sebagian pegawai hari ini. Yang lainnya baru dilakukan pada hari Senin, karena keterbatasan alat,” ungkap Riono.

Baca Juga:   1250 Siswa SMPN Pebayuran Divaksinasi

Selanjutnya, mulai Senin 14 September 2020 mendatang, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan kembali beraktivitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil rapid test para pegawai Kejari Jakarta Pusat untuk mengetahui jumlah yang terkena virus Covid-19. Riono menyebut, sekitar 130 orang jaksa dan pegawai yang bekerja di Kejari Jakarta Pusat diharuskan mengikuti rapid test itu.

“Protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 adalah acuannya. Iya, sambil kita lihat perkembangan hasil tes pegawai,” tandasnya. (sam)

Komentar

Berita Lainnya