oleh

Gugatan Kemenangan Luhut Pangaribuan Diterima PN Jakarta Pusat

JAKARTA – Advokat Peradi Philipus Tarigan, yang juga Kandidat Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) pada Musyawarah Nasional III Peradi RBA, telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (11/9/2020).

Gugatan yang diajukan Philipus Tarigan adalah tentang ketidaksahan Dr Luhut MP Pangaribuan sebagai Ketua Umum DPN Peradi RBA, yang terpilih secara aklamasi, akhir Agustus lalu. 

“Gugatannya sudah didaftarkan kemarin Jumat. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena lagi penerapan Protokol Kesehatan, didaftarkan secara online. Sudah masuk,” ujar Philipus Tarigan, di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Philipus Tarigan merasa hak konstitusionalnya telah dilanggar ketika proses pencalonan sebagai Ketua Umum DPN Peradi RBA pada Munas III Peradi RBA itu.

Dia menjelaskan, sejak awal pelaksanaan Munas III Peradi RBA itu, Panitia Pengarah (Steering Committe) bersama Panitia Pelaksana (Organizing Comittee) telah menentukan sejumlah persyaratan berat bagi para kandidat Ketua Umum, termasuk syarat wajib menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta ketika mencalonkan diri sebagai Calon Ketua Umum Peradi.

Baca Juga:   Dibuka Gubernur Jatim, Rakernas DPN Peradi Berlangsung dalam Prokes Ketat

Karena itu, menurut Philipus Tarigan, terpilihnya Luhut MP Pangaribuan secara aklamasi di Munas III Peradi RBA itu adalah bagian dari skenario serta tidak demokratisnya proses Munas III Peradi RBA itu.

Dia merasa hak konstitusionalnya terhalang untuk mencalonkan diri sebagai Calon Ketua Umum Peradi, karena adanya persyaratan membayar Rp 500 juta tersebut. Anehnya, lanjut dia, ternyata setelah menjadi calon tunggal dan terpilih secara aklamasi, Luhut MP Pangaribuan pun tidak bersedia membayar Rp 500 juta itu.

“Saya berencana menggugat, karena Pak Luhut MP Pangaribuan terpilih di Munas III Peradi RBA yang melanggar hukum,” tutur Philipus Tarigan.

Philipus Tarigan menegaskan, persyaratan bahwa Calon Ketua Umum Peradi seperti dirinya wajib membayar Rp 500 juta untuk biaya Munas ternyata tidak terbukti dilakukan oleh Ketua Umum terpilih.

Baca Juga:   Kemenangan Luhut Pangaribuan Sebagai Ketum Peradi Digugat

“Kalau tahu begitu, sejak awal saya tetap akan maju. Karena persyaratan itu saja makanya saya tidak melakukan lobi ke cabang-cabang agar nama saya diusulkan menjadi Calon Ketua Umum,” ungkapnya.

Setelah merasa terganjal dengan adanya syarat wajib membayar Rp 500 juta itu, Pilipus Tarigan pun hanya mengikuti saja proses Munas.

Namun, begitu dirinya mengetahui bahwa hanya 1 orang saja yang memenuhi kualifikasi sebagai calon Ketua Umum Peradi, yakni Dr Luhut MP Pangaribuan, Philipus Tarigan pun bertanya-tanya dan masih mencoba berasumsi baik, bahwa Luhut MP Pangaribuan telah sanggup dan sudah membayarkan Rp 500 juta sebagaimana disyaratkan oleh Panitia Pelaksana Munas III Peradi RBA itu.

Nyatanya, lanjutnya, syarat wajib membayar Rp 500 juta itu pun tidak diterapkan kepada Luhut MP Pangaribuan.

“Karena Petahana yakni Luhut MP Pangaribuan merasa tidak mencalonkan diri, tetapi dicalonkan, maka kewajiban membayar Rp 500 juta itu tidak dibebankan kepada Calon Tunggal tersebut,” ujar Philipus Tarigan.

Baca Juga:   Dibuka Gubernur Jatim, Rakernas DPN Peradi Berlangsung dalam Prokes Ketat

Dalam peristiwa ini, Panitia Pelaksana Munas III Peradi RBA tidak menjalankan Tata Tertib (Tatib) dan persyaratan dengan baik.

Seharusnya, menurutnya, walaupun hanya ada Calon Ketua Umum Tunggal, kewajiban membayar Rp 500 juta itu harus tetap dilakukan oleh Panitia. Sebab, persyaratan itu ditetapkan sendiri oleh panitia.

Philipus Taringan menuding, para Panitia Pelaksana segaja bersekongkol dengan Calon Ketua Umum Tunggal untuk mengubah persyaratan itu secara sembunyi-sembunyi. Dan mengubahnya bukan di dalam kesepakatan Munas.

“Jika sejak awal tidak ada biaya Rp 500 juta, maka saya akan mencalonkan diri, dan melakukan lobi ke cabang-cabang agar nama saya diusulkan. Tetapi setelah usulan cabang selesai, eh syarat biaya pendaftaran sebesar Rp 500 juta itu kok hilang,”cetusnya. (sam)

Komentar

Berita Lainnya