oleh

AMSI: Polisi Harus Usut Tuntas Pelaku Teror Doxxing Jurnalis Liputan6

JAKARTA – Tindakan teror melalui doxing yang dialami jurnalis Liputan6com, Cakrayuni Nuralam dikecam berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut menekankan, tindakan doxing tersebut adalah bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi pekerjaan jurnalis. 

“AMSI mengecam keras teror dan intimidasi terhadap jurnalis melalui doxxing ini,” kata Wens dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (12/9/2020).

Doxing adalah pelacakan dan pembongkaran identitas seseorang, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif.  Cakrayuni mengalami doxing secara masif sejak 11 September 2020. 

Para pelaku doxing mempublikasikan data pribadi korban seperti foto, alamat rumah, nomor telepon, hingga identitas keluarga. 

Baca Juga:   Pers Harus Jaga Integritas dan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran

Selain itu, mereka juga membuat narasi yang mengajak orang untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Sejak saat itu, akun media sosial korban diserang oleh berbagai macam komentar yang mengintimidasi. Rumah korban juga mulai dipantau oleh beberapa orang yang tidak dikenal. 

Wens menekankan, tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan profesinya bisa dijerat dengan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang memuat ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga:   Pers Sebagai Akselerator Perubahan Budaya

“Jika ada pihak yang berkeberatan dengan isi artikel yang dibuat jurnalis, hendaknya menempuh mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers,” tambahnya. 

Oleh karena itu, Wens meminta polisi untuk bergerak cepat mengusut tuntas aksi doxing yang dialami oleh Jurnalis Liputan6 ini.

“AMSI juga mendukung tindakan manajemen Liputan6com untuk melaporkan peristiwa teror ini ke aparatur penegak hukum,” sambungnya. 

Di luar itu, AMSI mendesak perusahaan pengelola platform media sosial untuk meningkatkan pengawasannya atas konten berbahaya seperti teror dan doxxing semacam ini. Pelanggaran hukum semacam itu tak pantas diberi ruang di media sosial. 

Baca Juga:   Resmi Diluncurkan, Siberindo Kekuatan Baru Pemberitaan Nasional

“Pengelola perusahaan media sosial harus aktif menghapus posting-posting teror, intimidatif, dan hasutan untuk berbuat kekerasan seperti itu,” demikian tegas Wens. 

Untuk diketahui, teror ini bermula saat Cakrayuni menulis sebuah artikel di kanal Cek Fakta Liputan6com tentang verifikasi klaim yang menyebut politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, adalah cucu dari pendiri Partai Komunis Indonesia (PKI) di Sumatera Barat, Bachtaroeddin. Artikel tersebut terbit pada 10 September 2020. (sam)

Komentar

Berita Lainnya