MEDAN – Marwita (57) warga Jalan Pabrik Papan Lingkungan 15, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan, mengaku lahan seluas 48,23 hektar miliknya di Dusun 25, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara, dipagari orang tak dikenal.
“Saya menduga ada konspirasi dan saya korban. Lahan milik saya dan adik yang diperoleh dari orangtua kami almarhumah Maryam seluas 48,23 hektar di Dusun 25 Desa Sampali dipagari orang tak dikenal sekitar 46 hektar lebih,” kata Marwita kepada poskotasumatera.com, Jumat (6/8/2021) di kediamannya.
Dijelaskan perempuan paruh baya ini, di atas lahan miliknya dipagari beton dan dipasangi plang dari besi dengan tulisan yang tak dimengertinya.
“Kok di atas lahan saya dipagari dan diberi plang yang isinya bahasa hukum yang kurang saya mengerti,” kata Marwita.
Dia menceritakan, memiliki lahan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 117/II/SKPT/SDA/1967 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah tanggal 3 Januari 1967.
Tercatat, atas nama Maryam, bertalian dengan Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah No Daftar: 565/KLD/1961 tanggal 22 Djuni 1961 yang ditandatangani Assisten Wedana Ketjamatan Labuhan Deli.
Lanjutnya, dasar surat mereka, Surat Keterangan No. 640/C/III/1964 tanggal 22 Nopember 1964 yang ditandatangani Kepala Agraria Daerah Deli Serdang dan Kotapraja Tebing Tinggi.
Berdasarkan dokumen di atas, terletak dahulu bernama Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini berubah nama menjadi Jalan Pasar 6 Dusun 25 Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.
Dijelaskannya lagi, batas-batas tanah miliknya, sebelah Utara berbatasan dengan Djalan Mabar ke Pertjut sepanjang 640 meter.
Sebelah Timur berbatasan dengan Sei Kera sepanjang 390 M + 70 M + 87 meter. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun sepanjang 985 meter. Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun 75 M + 474,2 meter.
Menghindari perampasan lahan miliknya, Marwita telah 2 kali melayangkan pemblokiran tanah ke Kantor Pertanahan Deli Serdang yakni pada tanggal 28 Juli 2021 dan tanggal 2 Agustus 2021.
“Suratbya ditembuskan ke Kanwil BPN Sumut, Gubsu, Ketua PN Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Ketua KPK RI dan jajaran pemerintahan lainnya,” kata Marwita.
Ia mengimbau, pihak-pihak yang berupaya menyerobot lahannya agar membatalkan niat mereka jika tak ingin berurusan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Saya ingatkan, pihak-pihak yang berusaha merampas tanah milik saya untuk tak melakukannya dan segera mundur. Kalau tidak akan saya laporkan ke penegak hukum,” tegasnya.
Berdasarkan informasi itu, tim poskotasumatera.com menyambangi lahan yang diklaim milik Marwita itu.
Benar saja, di atas lahan itu terpasang tembok dan berdiri plang bertuliskan, ‘PENGUMUMAN’ TANAH INI MILIK SUPONO DKK BERDASARKAN PUTUSAN PK: 94 PK/PDT/2004 BERITA ACARA EKSEKUSI NO:06/EKS/2009/67/PDT.G/2009/PN-LP TANGGAL:22 Oktober 2014. DILARANG MASUK TANPA IZIN KUHP 551.
Berdasarkan penelusuran awak poskotasumatera.com, Eksekusi No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP Tanggal 22 Oktober 2014 adalah pelaksanaan eksekusi yang diduga kontroversi karena dikomplain berbagai pihak, di antaranya Middin Sitepu dan manajemen PTPN II.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh poskotasumatera.com, Eksekusi No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP Tanggal 22 Oktober 2014 atas pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No. 94 PK/PDT/2004.
Amar putusannya, menerima gugatan Tugimin dkk selaku penggugat yang tergabung dalam Kelompok Tani Manunggal Mabar atas kepemilikan lahan seluas 46,11 hektar yang dimenangi dari tergugat PT Kawasan Industri Medan dan pihak lainnya.
Eksekusi No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP tanggal 22 Oktober 2014 dikomplain Middin Sitepu, selaku kuasa 34 petani yang mengaku menguasai lahan dan dilaporkan salah eksekusi ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan tanggal 16 Februari 2015.
Atas laporan ini, Ketua PT Medan Dr.A.TH.Pudjiwahono SH MHum menanggapinya sesuai surat No. W2-U/1550/HT.A/II/2014 tanggal 03 Maret 2015.
Data lain diperoleh, manajemen PTPN II melakukan perlawan (verzet) yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 17 Desember 2014 sesuai register no. 160/PDT.G/PLW/2014/PN-LBP.
Dalam verzetnya, kuasa hukum PTPN II meminta majelis hakim membatalkan No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP Tanggal 22 Oktober 2014.
Dokumen lain yang diterima poskotasumatera.com, PK MARI No. 94 PK/PDT/2004 tanggal 3 Oktober 2007 telah dilakukan eksekusi oleh Jurusita PN Lubuk Pakam Oloan Sirait SH pada tanggal 27 Juli 2010.
Lanjutan Eksekusi Pengosongan No. 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999 tanggal 6 Januari 2011, dan telah dilakukan penyerahan atas tanah yang dieksekusi (levering).
Lokasi eksekusi PK MARI No. 94 PK/PDT/2004 tanggal 3 Oktober 2007 berada jauh di lokasi eksekusi yang dilakukan tanggal 22 Oktober 2014 yang malah diteken Panitera PN Lubuk Pakam Billiater Sitepu SH MH bukan jurusita sebagaimana eksekusi sebelumnya.
Eksekusi No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP tanggal 22 Oktober 2014 juga dirasa aneh oleh Kepala Dusun 25 Desa Sampali yang kala itu menjabat bernama Arifin.
Pada wawancara dengan poskotasumatera.com, Selasa 24 Maret 2015, Kadus 25 Arifin memastikan, lokasi eksekusi yang dilakukan 22 Oktober 2014 oleh petugas PN Lubuk Pakam salah objek karena bukan berada di Desa Seintis sebagaimana dibacakan petugas Pengadilan.
Arifin kala itu mengaku telah berada di lokasi saat eksekusi berlangsung. Selanjutnya melaporkan dugaan salah letak eksekusi itu kepada Kepala Desa Sampali dan Staff Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kepala Dusun 25 Desa Sampali saat ini, Saimin, mengaku tak tahu pasti pemilik lahan yang dipagar beton.
Dia mengaku baru menjabat. “Saya tak tahu persis pemilik lahan itu,” katanya, Senin (9/8/2021).
Beberapa masyarakat yang menempati lahan di sekitar lahan yang di pagar, di antaranya Ririn dan Agus mengaku, sepengetahuan mereka pemilik lahan adalah Marwita yang merupakan Ahli Waris almarhumah Maryam.
“Setahu kami pemilik lahan adalah Marwita. Kami pun menumpang menempati lahan ini padanya,” kata Ririn, Selasa (10/8/2021).
Ririn dan Agus pun mengaku, beberapa hari lalu sempat didatangi dua pria yang mengatakan telah membeli lahan yang mereka tempati. Namun saat ditanya legalitas surat, kedua pria itu tak bisa menunjukkannya.
Ririn dan Agus menyampaikan, isu di lapangan yang menerangkan adanya upaya Kepala Desa Sampali Muhammad Ruslan membujuk warga menjual lahannya ke pengusaha.
Sampai berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari Kepala Desa Sampali Muhammad Ruslan dan Camat Percut Sei Tuan Ismail SSTP, MSP. Keduanya tak bisa dihubungi. (poskotasumatera.com)











Komentar