KARAWANG–Dua orang pria bersepeda motor ditangkap aparat Polres Kabupaten Karawang karena melawan saat diminta mundur di Pos Penyekatan Mudik 2021 di Tanjungpura, Kabupaten Karawang.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan kedua orang itu mengajak pemudik untuk melawan arus saat kemacetan terjadi di pos penyekatan.
Sempat terlontar kata-kata ejekan kepada petugas, keduanya lalu ditangkap oleh Tim Resmob Anaconda Satreskrim Polres Karawang yang dikerahkan dalam pengamanan mudik 2021.
“Orang pertama yang diamankan adalah pemudik,” kata Oliestha, Selasa (11/ 5/2021). “Dia mengarahkan pemudik untuk melawan arus.”
Ternyata pemudik itu dalam keadaan teler akibat mengonsumsi narkoba. Pada saat menangkap pemudik itu, polisi curiga karena matanya tidak fokus. Provokator itu lantas dibawa ke Polres Karawang untuk tes urine.
Hasil tes urine menunjukkan pemudik tujuan Purwakarta itu positif narkotika
Selain pemudik teler itu, polisi juga menangkap seorang warga setempat yang mengajak pemudik melawan arus dan menerobos posko penyekatan mudik di Pos Tanjungpura, Karawang. Preman itu meminta uang Rp10.000 kepada pemudik untuk melawan arus.
Preman itu menjadi provokator pada saat ribuan pemudik bersepeda motor berhenti sebelum memasuki Pos Penyekatan Tanjungpura, Karawang karena khawatir diminta putar balik oleh petugas.
“Orang itu juga teriak-teriak agar pemudik menyerang petugas,” kata Kasatreskrim Polres Karawang. “Saat akan diamankan oleh petugas berpakaian preman, orang itu menendang petugas sambil terus memprovokasi pemudik.”
Kasatreskrim Polres Karawang mengatakan tidak ada pemudik yang terprovokasi oleh preman itu sehingga situasi tetap kondusif. Preman itu langsung dibawa ke pos untuk diperiksa. (*)











Komentar