JAKARTA–Wacana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 semakin menjadi kenyataan setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, merilis pernyatan resmi.

Ida Fauziyah mengungkapkan, pemberian BSU di tahun 2022 bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi.
“Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata dia dalam keterangan di Jakarta seperi dilansir Antara.
Pada tahun 2022 ini direncanakan tidak jauh berbeda dengan tahun 2021 di mana besaran bantuan Rp1 juta dan salah satu syarat penerima adalah pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
Meski besaran bantuan masih sama, kuota tenaga kerja yang ditargetkan menjadi penerima BSU tahun 2022 sebesar 8,8 juta tenaga kerja dengan alokasi anggaran Rp8,8 triliun.
“Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin (4/4/2022), dikutip Antara.
Syarat Penerima BSU 2022
Merujuk pada syarat tahun lalu, berikut syarat penerima BSU pada tahun 2022:
– WNI dibuktikan dengan KTP
– Memiliki gaji di maksimal Rp3,5 juta
-Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain
– Memiliki rekening aktif
Sama seperti tahun 2020 dan 2021, salah satu syarat wajib penerima adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu karena Menaker akan masih menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
Tetaou syarat penerima tersebut masih bersifat sementara sebab masih dapat berubah sewaktu-waktu disesuaikan dengan kondisi, salah satunya kasus Covid-19.
Mengenai jadwal pencairan, Kemenaker belum memberikan informasi resmi kapan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 Rp1 juta akan diberikan kepada karyawan penerima.(*)










