JAKARTA – Salat Tarawih melengkapi ibadah puasa Ramadhan di Pondok Pesantren Al-Quraniyah, di Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, selalu jadi perhatian.
Di sini tarawih berlangsung cepat. Bahkan ada yang menyebutnya tarawih kilat.
Ramadhan tahun lalu, tarawih kilat ini jadi viral setelah ada yang mengunggahnya di media sosial.
Ramadhan 1442 H tahun ini pun pesantren ini tetap akan menggelar tarawih kilat sebagaimana biasa.
Menjalani 23 rakaat salat (20 rakaat salat sunat dan 3 rakaat salat witir) berlangsung hanya 6 menit!
“Tarawih kilat kembali diadakan, karena itu suatu tradisi,” ujar pengasuh Ponpes Al-Quraniyah, Azun Mauzun Senin (12/4/2021).
Selain tradisi dan ibadah sunah saat Ramadhan, tarawih kilat ini pun selaras dengan mengurangi waktu berkerumun di era pandemi.
Tak cuma di Indramayu, tarawih kilat di bulan Ramadhan juga biasa dilaksanakan di Pondok Pesantren Tarate Selatan di Desa Pandian, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Demikian pula di Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Tarawih kilat di bulan Ramadhan sudah mentradisi di Ponpes yang berdiri sejak 1901 itu.
Di Indramayu, Azun Mauzun mengatakan, tarawih kilat setiap bulan Ramadhan itu untuk merangkul anak muda.
Menurutnya, anak-anak muda meminta, kalau salat tidak cepat, mereka tidak mau tarawih.
Di Sumenep pun demikian, dengan durasi singkat, anak muda berbondong-bondong memenuhi musala di lingkungan pesantren untuk ikut salat tarawih.
Tarawih kilat di pondok pesantren tersebut sudah berjalan sejak puluhan tahun setiap bulan Ramadhan.
Pengurus Pondok Pesantren Al-Quraniyah selalu menunggu hasil sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1442 Hijriah untuk memulai tarawih.
Di Sumenep, tarawih 20 rakaat ditambah tiga rakaat salat witir hanya berjalan sekitar 10 menit.
Meski berdurasi cepat, sama sekali tidak mengurangi rasa khusyuk jemaah saat menjalankan salat tarawih.
“Jadi inginnya jemaah cepat. Setiap malam, jamaah yang datang ke sini cukup ramai,” kata pengasuh Pondok Pesantren Tarate Selatan, KH Abd Rahem suatu saat.
Di Blitar tarawih kilat sempat mengundang polemik. Namun menurut MUI, salat 23 rakaat yang hanya dilakukan selama 10 menit itu tetap memenuhi rukun dan syarat salat.
Pengasuh pondok KH Dliya’uddin Azzamzammi mengatakan, tradisi salat tarawih cepat itu sudah berlangsung selama satu abad lebih.
Yakni sejak sang kakek menjadi pengasuh ponpes tersebut.
Meski dilakukan dengan sangat cepat, Dliya’uddin yakin tarawih di Ponpes Mambaul Hikam tidak mengurangi rukun atau syarat salat. Atau keluar dari syariat hukum Islam.
“Karena tuma’ninah dalam sholat adalah, adanya waktu jeda untuk kita melafalkan Subhanallah. Baik secara lisan maupun dalam hati,” tambahnya.(*)
– Dari berbagai sumber









Komentar