JAKARTA–Pasca terbitnya larangan mudik Lebaran 2021, Polri telah mengantisipasi bakal adanya masyarakat yang curi start mudik.
Kepolisian akan melakukan pengetatan pengamanan di sejumlah titik daerah perbatasan daerah dari Jawa-Bali.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyatakan pemerintah resmi melarang mudik lebaran dimulai selama 12 hari mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Tetapi, kata Rudy, Polri juga tetap mengantisipasi adanya masyarakat yang mudik lebih dulu sebelum 6 Mei 2021.
Karenanya, kepolisian telah bersiap menggelar operasi pengawasan curi start mudik yang dinamakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD).
“Iya dilaksanakan KKYD, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Untuk sosialisasi dan pencegahan,” kata Rudy seperti dilansir Tribun, Minggu (11/4/2021).
Rudy menyampaikan masyarakat yang keluar perbatasan daerah nantinya akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas.
“Kami memastikan tidak ada yang mudik duluan dan kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu diperiksa surat-suratnya dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokil kesehatan (surat hasil swab/rapid antigen/genosa),” jelas dia.
Sebelumnya, larangan mudik diberlakukan pemerintah selama 12 hari mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir menyatakan, larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, baik ASN, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri.
“Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ucap Muhadjir.
Dengan adanya larangan mudik ini, masyarakat diminta untuk tidak bepergian ke luar daerah.
Perjalanan keluar daerah yang diperbolehkan hanya untuk kebutuhan yang mendesak.
“Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah. Kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” ucap Muhadjir. (*)











Komentar