oleh

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senjata Api dan Ratusan Amunisi ke Ambon-Nabire

BINTUNI – Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni mengamankan seorang pelaku penyelundupan senjata api ilegal.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans R Irawan, SIK mengungkap penangkapan pelaku terjadi pada Selasa (9/2 /2021).

Awalnya, Satreskrim mendapatkan informasi dari Dirkrimum Polda Papua Barat, ada selundupan senjata api ilegal tujuan Ambon-Nabire via jalur laut yang akan melintas melalui kabupaten Teluk Bintuni.

Kapolres mengungkap pihaknya berhasil mengamankan pelaku penyelundupan senjata api ilegal bersama barang bukti, dari hasil kerja sama jajaran Satreskrim Teluk Bintuni dengan Ditkrimum Polda Papua Barat.

Baca Juga:   Penyelundupan 148 Kg Ganja Terungkap Gara-gara Tabrakan

Selain itu informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran jual beli senjata api lewat Teluk Bintuni sebagai jalan lintas.

“Berdasarkan informasi itu, kita dalami bahwa yang bersangkutan berada di posisi pasar Sentral. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021, ternyata yang bersangkutan sudah berangkat menggunakan mobil angkutan penumpang tujuan Manokwari, selanjutnya tim melakukan pengejaran,” jelas Kapolres kepada wartawan, Kamis (11/2/21).

Baca Juga:   Digagalkan, Penyelundupan Minuman Beralkohol dari Batam ke Pekanbaru

Pukul 14:30 WIT, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim berhasil menghentikan kendaraan serta melakukan penggeledahan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api revolver, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 600 butir amunisi kaliber (5,56), tujuh butir amunisi Revolver (3,8), satu magazine dan uang tunai Rp450.000.

Ikut disita juga satu Surat Keterangan Bebas Covid-19 (Ambon), satu buah HP Nokia beserta satu sim card, satu kartu ATM bank Mandiri, serta KTP dengan inisisial (WT), umur 34 tahun.

Baca Juga:   Petugas Lapas Serang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Begini Kronologinya

“Pelaku dijerat UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Kapolres.

Pihaknya pun masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul barang bukti yang berhasil disita dari pelaku.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Teluk Bintuni tetap waspada. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan segera melapor ke kepolisian terdekat, babinkamtibnas, babinsa maupun koramil agar segera ditindaklanjuti. (LPB5/red)

Komentar

Berita Lainnya