oleh

Polisi Dompu Ungkap Peredaran Narkoba di Desa, Dua Tersangka Diciduk

DOMPU – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu, terus bekerja keras mengungkap peredaran Narkotika di wilayah ini. Mulai dari menggagalkan peredaran, hingga menangkap para pelakunya.

Keberhasilan ini pun, kembali dibuktikan Satres Narkoba Polres Dompu Selasa (09/2/2021) sekira pukul 21.00 Wita. Mereka mengungkap peredaran Narkotika di Desa Cempi Jaya.

Di lokasi ini, polisi menangkap dua terduga pelaku yakni SF (31 ) warga Dusun Adu Desa Adu dan MS (18) warga Dusun Konca Desa Cempi Jaya keduanya sama sama dari Kecamatan Hu’u.

Baca Juga:   Edarkan Tembakau Gorila, Mahasiswa Ditangkap Polisi

Selain berhasil menangkap terduga pelaku, SatresNarkoba juga mengamankan barang bukti antara lain 7 gulung plastik klip transparan berisi 2,35 gram sabu.

Kemudian, 7 bundel plastik klip transparan kosong, 3 buah bong atau alat isap sabu, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, dan sejumlah benda yang diduga terkait barang bukti, dan uang Rp 150 ribu serta tiga buah handphone.

Baca Juga:   Empat Tersangka Diciduk, Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

Dua terduga pelaku beserta barang bukti, langsung diamankan di Mapolres Dompu, untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I.

Keduanya diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(Rafa)

Komentar

Berita Lainnya