BADUNG – Beberapa waktu lalu, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Jawa dan Bali.
Di Bali ada lima daerah yang akan menerapkan PSBB, salah satunya Kabupaten Badung.
Dalam PSBB yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung 11-25 Januari 2021, ada bantuan sosial (bansos) tunai yang diberikan untuk masyarakat.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menuturkan, PKM tersebut masuk pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga pemerintah memberikan bantuan dengan hitungan per KK.
“Kita berikan kebijakan saat PKM ini dengan memberikan bantuan dana tunai,” ujar I Nyoman Giri Prasta, seusai pengukuhan pengurus prajuru Majelis Desa Adat di Puspem Badung, Jumat (8/1/2021).
Bupati menambahkan, “Ketika kita PSBB kan undang-undang membolehkan kita memberikan bantuan kepada warga” ujarnya sambil menjelaskan, istilah PKM yang dimaksud termasuk pada PSBB.
Lebih lanjut ia mengatakan, bantuan tunai itu pasti diberikan. Pihaknya memilih memberikan bantuan tunai daripada sembako karena prosedurnya lebih cepat.
“Mungkin, misalnya, selama dua minggu ini akan diberikan Rp 300 ribu, nanti biar itu dibelanjakan oleh masyarakat,” ucapnya.
Menurut Giri Prasta, pihaknya mengucurkan bantuan tersebut untuk meminimalisasi dampak ekonomi, sehingga tidak terjadi kelumpuhan di Badung.
“Kami sudah mengatur kegiatan masyarakat ini, secara langsung. Juga sudah mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar. Maka kami pikirkan bantuan dana. Jadi jika pembatasan berlanjut, bantuan juga berlanjut,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Badung menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Denpasar untuk menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat 8 Januari di Kantor Gubernur Bali Renon Denpasar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa mengakui adanya pertemuan tersebut.
Ia menjelaskan, pertemuan itu membahas sinkronisasi kebijakan. Menurut dia, pihaknya ingin menyelaraskan Surat Mendagri, sehingga ada kesamaan pandang mulai jam buka dan jam tutup.
Sebab kedua daerah ini ada dalam satu wilayah yang berhimpitan. Terlebih, Pengawasan ada Kodim 1611/Badung yang membawahi wilayah Badung dan Denpasar, sehingga tidak sampai ada perbedaan.
Terkait jam operasional, pihaknya masih menunggu kepastian. Di dalam surat Mendagri, mall dan pusat perbelanjaan ditutup sampai pukul 20.00 Wita, itu sudah pasti.
“Tetapi di luar itu untuk rumah makan sesuai Mendagri, belum ada aturan pasti, ini perlu kita samakan persepsi antara Kota Denpasar dan Pemkab Badung,” terangnya.
Dari Hasil pembahasan, pihaknya sepakat menindaklanjuti Instruksi Mendagri termasuk Surat Edaran Gubernur Bali.
“Sebagaimana sudah tertuang secara substansial, terkait apa yang disampaikan dalam surat Mendagri itu ada beberapa hal yang perlu penajaman,” pungkasnya. (BIL)











Komentar