oleh

Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2023 Bertambah Jadi 24 Hari, Ini Urutannya

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari. Bertambah dua hari dari total libur nasional dan curi bersama pada tahun 2022 yakni 202 hari.

Menko PMK Muhadjir Effendy saat jumpa pers di Kantornya, Selasa (11/10/2022), mengatakan tambahan satu hari itu adalah libur cuti bersama untuk merayakan Hari Raya Neypi.Tambahan itu diusulkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Sesuai usulan dari Bapak Menteri Agama ada tambahan untuk cuti bersama pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yaitu 22 Maret, sehingga tanggal 21 Hari Raya Nyepi, ditambah (tanggal) 22 itu libur bersamanya,” jelas Muhadjir.

Adapun yang ditetapkan pemerintah untuk libur nasional berjumlah 15 hari, adapun 15 hari libur nasional dimaksud adalah:

1 Januari (Minggu): Tahun baru 2023 masehi
22 Januari (Minggu): Tahuh baru Imlek
18 Februari (Sabtu): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April (Jumat): Wafatnya Isa Al Masih
22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Baca Juga:   Jasa Marga: 509.140 Kendaraan Tinggalkan Jakarta 

1 Mei (Senin): Hari Buruh Internasional
18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
4 Juni (Minggu): Hari Raya Waisak
1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
29 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1443 H
19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam 1444 H
17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan RI
28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Senin): Hari Raya Natal

Baca Juga:   Kebijakan Pemerintah Potong Cuti Bersama Didukung Pimpinan DPR

23 Januari (Senin): Libur Bersama Tahun Baru Imlek
23 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21,24,25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1944 H
2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak
26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal (*)

 

 

Berita Lainnya