oleh

Tiga Perakit Senjata Api di OKU Timur Diringkus Saat Pesta Narkoba

MARTAPURA – Jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil mengungkap kasus kejahatan pembuatan senjata rakitan yang cukup meresahkan warga.

Tak hanya itu, dalam mengungkap kasus ini, aparat kepolisian juga mendapati pelaku sedang asyik nyabu bersama rekan-rekannya.

Penangkapan pelaku pembuat senjata rakitan itu terjadi sekira pukul 19.30, Kamis (07-10-2021) di Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur, Sumatera Selatan.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon melaui Kasat Reskrim OKU Timur, AKP Apromico didampingi Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Rianto, membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – A / 162 / X / 2021 / SUMSEL / OKUT tanggal 07 Oktober 2021,” ujar Iptu Edi.

Penangkapan bermula Kamis 07 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu anggota Resmob Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur mendapatkan informasi adanya warga yang membuat senjata api di Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur.

Baca Juga:   Polisi Sumbawa Barat Tangkap Seorang Pria Pembawa Narkoba

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan Penyelidikan,” ucap Iptu Edi.

Setelah mendapatkan data-data yang akurat, Tim Resmik Shadow walet Sat Reskrim Polres OKU Timur melaporkan hasil penyelidikannya kepada Kasat Reskrim, AKP Apromico.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur bersama Kanit Pidum IPDA Wilson Hutahaean, bergerak memimpin penangkapan terhadap orang yang dicurigai membuat senjata api rakitan.

Tersangka tersebut, adalah Rudi Yanto (37), warga Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja.

”Sekira pukul 19.30 WIB, Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum Polres OKU Timur mengepung rumah tersangka. Tak disangka, saat melakukan penangkapan, pelaku didapati sedang asyik pesta sabu bersama dua rekannya, Rian Hidayat (25) dan Febrianto (23). Keduanya warga Way Kanan Lampung,” kata Edi.

Baca Juga:   Tiga Oknum Anggota Polisi Dibekuk Saat Pesta Sabu di Kamar Kos

Petugas menggeledah rumah tersangka dan mengamankan barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk merakit senjata api.

Barang bukti itu berupa berupa sebuah gerinda, dua bor,  sebuah kikir, satu gulungan kabel, kompresor las, sebuah ragum, dan satu lempeng besi pembentuk magazen.

Selain itu, sebuah besi bekas rel kereta api, enam buah besi berbentuk magazen, sebuah besi bulat bakal jadi silinder, dan sebuah ujung laras senjata FN.

Polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis FN bergagang kayu warna cokelat, sepucuk revolver rakitan bergagang kayu warna cokelat berikut empat butir amunisi Pin 38mm.

Juga ditemukan satu rangkaian senjata api jenis FN dengan magazen dan sebuah laras berikut gagang kayu warna cokelat.

Baca Juga:   Lebih 100 Pengedar dan Pengguna Sabu Diciduk di Tulungagung

Ada juga sebuah kaca mata hitam, enam mata bor, dua bilah obeng, dua tang, sebuah besi bodi revolver, dua buah per, dan pendorong silinder.

Selain barang bukti alat pembuatan senjata api rakitan, petugas juga mengamankan barang bukti yang dipergunakan ketiga tersangka dalam melakukan pesta narkoba.

“Enam paket sabu dengan berat bruto 1.23gr, sebuah timbangan narkotika, satu sendok plastik, sebuah pemantik dan satu penghisap sabu,” katanya.

Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres OKU Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api yang bukan profesinya serta Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ayik/Red)

Komentar

Berita Lainnya