KALIANDA – Jajaran Polsek Jati Agung menangkap Nur (19) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Senin (11/10/2021) sekiar pukul 00.30 wib di rumahnya.
Pemuda pengangguran ini diciduk lantaran diduga telah mencabuli Mawar (17) –nama samaran– pada hari Rabu (22/9/2021) 11.30 wib di Kamar Kos di desa Jatibaru Kecamatan Jati Agung Lamsel.
Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK SH MSi, Senin (11/10/2021) mengatakan, penangkapan terhadap Nur dilakukan menyusul laporan dari Supriyati (43) warga Dusun II A Rt.002 Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Dijelaskan, pada hari Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu kamar kost di desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, pelaku telah mencabuli korban yang masih di bawah umur.
Kapolsek Jati Agung menyebutkan peristiwa itu terjadi, ketika pelaku janjian akan ketemuan dan mengajak main korban.
Dalam perjalanan, pelaku mengajak mampir ke kontrakan milik sepupu korban yang sepi karena ditinggal keluar pemiliknya.
Saat mampir ke kontrakan itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang berstatus pelajar itu.
Tak lama kemudian, Novita RM pemilik kontrakan yang juga sepupu korban datang. Pelaku bergegas keluar kamar meninggalkan korban.
Melihat kejadian tersebut Novita memberitahukan kepada orang tua dan melaporkan ke Polsek Jati Agung.
Pelalu terancam dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetepan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Th.2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Pelaku diamankan berikut sejumlag barang bukti. (humas)











Komentar