oleh

Anji Terima Jalani Vonis 4 Bulan Rehabilitasi

JAKARTA – Anji, vokalis grup band Drive, akhirnya  divonis empat bulan menjalani masa rehabilitasi akibat kasus ganja. Hal itu diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 11 Oktober 2021.

Majelis hakim menyatakan Suami Wina Natalia ini  bersalah karena menggunakan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri.

“Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri,” ujar majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Baca Juga:   Sebulan Rehabilitasi, Begini Kondisi Anji Sekarang

Kemudian majelis hakim menjatuhkan suami Wina Natalia  menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama empat bulan. Hal itu juga dikurangi dari waktu penangkapan dirinya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,” baca majelis hakim.

Baca Juga:   Anji Dapat Dukungan, Fiersa Besari: Masalah Beliau Cepat Berlalu

Kemudian majelis Hakim bertanya kepada pelantun lagu “Dia” ini apakah menerima hukuman yang dijatuhkan. Rupanya ia menerima.

“Anji majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana rehabilitasi selama empat bulan. Saudara terima?” tanya Hakim.

“Terima, Yang Mulia,” jawab pelantun “Aku Percaya” sambil ngangguk.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyetujui putusan hakim. Sidang kasus penyalahgunaan Narkoba jenis ganja itu pun berakhir.

Baca Juga:   Anji Akan Jalani Sidang Pertama

“Sidang dinyatakan ditutup,” imbuh hakim

“Teima kasih, Yang Mulia,” pungkas Anji langsung mengusap kedua wajahnya.

Anji diyakini melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya Anji dituntut 5 bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum. (ben)

Komentar

Berita Lainnya