JAKARTA–Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyesalkan langkah Wali Kota Cilegon yang memberikan dukungan terhadap petisi penolakan pendirian Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Menurutnya, rencana pendirian gereja tersebut telah mendapatkan izin dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.
“Dengan demikian, sudah semestinya izin turun dari pemimpin kota. Jika pun masih ada masalah yang mengganjal maka selesaikanlah semua itu dengan penuh kebijaksanaan dan tanggung jawab sebagai kepala daerah yang harus berlaku adil terhadap seluruh warganya,” kata Paloh dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Paloh mengingatkan pasal 28E dan 29 Undang-Undang Dasar yang menjamin kebebasan masyarakat Indonesia untuk memeluk agama dan beribadat sesuai keyakinannya masing-masing. Karenanya, tidak semestinya cerita tentang penolakan terhadap pendirian gereja kembali muncul di Indonesia.
“Negeri ini dibangun di atas perbedaan, termasuk perbedaan agama. Sedari dulu, perbedaan itu yang membuat negara ini kokoh sebagai negara yang memiliki penduduk terbesar keempat sekaligus negara kepulauan terbesar di dunia,” kata dia.
Menurut Paloh, salah satu amanat kepada pemimpin adalah berlaku adil. Dalam kasus di Cilegon, mestinya pemimpin berupaya untuk menyelesaikan masalah dengan pendekatan yang berasaskan keadilan.
Paloh mendesak pemerintah Kota Cilegon untuk menginisasi ruang dialog dalam menyelesaikan masalah ini. Sebab, kata dia, musyawarah meruapakan tradisi dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Ia juga mendorong aparatur negara, pemimpin berwenang, serta tokoh masyarakat untuk berkontribusi menyelesaikan masalah ini.
Menurutnya, potensi penggunaan politik identitas dalam kasus di Cilegon jelang Pemilu 2024 mesti segera diredam.
“Mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya warga Kota Cilegon, untuk senantiasa menjaga ketertiban, ketentraman, serta keharmonisan sosial di tengah kehidupan bersama kita,” ujarnya.
Alasan Historis
Senentara itu alasan di balik penolakan pembangunan gereja yang hingga melibatkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta itu banyak diketahui publik.
Terbaru, Sekretaris Forum Kerukuan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon, Agus Surahmat, mengungkap setidaknya ada tiga alasan mendasar mengapa pembangunan gereja di Kota Cilegon selalu ditolak.
Menurutnya, ada tiga sisi historis yang menjadi dasar penolakan pembanguan gereja oleh masyarakat Cilegon. Dimulai dari tragedi Geger Cilegon, proyek pembangunan pabrik baja atau Trikora yang saat ini dikenal sebagai PT Krakatau Steel, hingga keputusan Bupati Ronggo Waluyo tahun 1975.
“Sebenarnya, ada sisi yang harus dijelaskan kepada semua. Karena sekarang sudah menjadi isu nasional,” kata Sekretaris FKUB Kota Cilegon, Agus Surahmat, Minggu.
Agus mengungkapkan, mulai dari tragedi pemberontakan Petani Banten atau yang dikenal sebagai peristiwa Geger Cilegon pada tahun 1888. Saat itu yang mendasari pemberontakan karena adanya pelarangan Adzan, pengambilan paksa upeti hingga penggusuran pada masyarakat pribumi yang notabene beragama islam.
Agus juga menceritakan, pada saat itu cukup banyak ulama digantung di salah satu wilayah di Kota Cilegon yang kini disebut Pegantungan.
“Pada akhirnya terjadilah pergolakan, jihad yang dipimpin KH Wasyid. Nah, yang jadi persoalan pada akhirnya banyak ulama ulama yang digantung, makanya sekarang ada kampung namanya pegantungan,” jelasnya.
“Kisah itu menjadi turun temurun sampai sekarang, dan masyarakat memahami bahwa mereka (Belanda) yang menggantung itu non muslim, Itu satu,” sambungnya. (*)










