oleh

Pendirian Gereja di Cilegon, MUI Pusat Minta Faktor Kearifan Lokal Dipertimbangkan

JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turun tangan terkait penolakan pendirian gereja di Cilegon, Banten. MUI tengah menyiapkan tim untuk turun ke lokasi.

“MUI pusat sedang menyiapkan tim untuk turun ke lapangan. Menurut info, di tingkat Provinsi Banten juga sedang melakukan rapat koordinasi di bawah Kemenag yang membahas soal ini,” kata Ketua MUI Utang Ranuwijaya kepada wartawan, Jumat (9/9).
Dia mengatakan alasan kearifan lokal yang menjadi alasan penolakan itu perlu dipertimbangkan. Menurutnya kearifan lokal yang terjaga akan membawa kerukunan dan kenyamanan antarumat bergama.

“Soal menjaga kearifan lokal juga termasuk pertimbangan yang bisa dibenarkan jika hal itu akan mewujudkan kerukunan dan kenyamanan umat beragama,” ujarnya.

Terlebih, menurut Utang, ada peristiwa sejarah di Cilegon yang memakan korban yang juga menjadi dasar penolakan warga.
“Apalagi jika membaca sisi sejarah peristiwa geger Cilegon yang banyak menelan korban dari masyarakat pribumi dalam membela tanah air dan agamanya,” ucapnya.

Baca Juga:   MUI Tolak Tudingan Perlambat Sertifikasi Halal

PBNU merespons adanya penolakan warga terkait pendirian gereja di daerah Cilegon, Banten. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) memberikan beberapa catatan.

Gus Fahrur mengatakan perlunya Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi syarat pendirian rumah ibadah. Dia juga meminta pemerintah setempat untuk mempelajari latar belakang dari penolakan itu.

“Perlu diklarifikasi oleh pihak Kemenag apakah usul pendirian gereja tersebut sudah memenuhi syarat pendirian rumah ibadah sebagaimana SKB 2 menteri,” kata Fahrur ketika dihubungi, Jumat (9/9/2022). (*)

Berita Lainnya