LUBUKBASUNG — Lagi, kabar menghebohkan menyentak warga kabupaten Agam, Sumatera Barat. Apalagi setelah kabar ini viral di media sosial.
Kasus yang menggegerkan itu diungkap jajaran Satreskrim Polres Agam, menyusul penangkapan FR (56), seorang oknum ASN Pemkab Agam, Rabu (8/9/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
FR ditangkap atas dugaan perbuatan cabul sesama jenis yang dilakukannya terhadap anak lelaki di bawah umur.
Petistiwanya terjadi di beberapa lokasi di kawasan jalan lintas Bawan-Palembayan dan di daerah Koto Alam, Kecamatan Palembayan,
Selasa (31/8/2021).
Penangkapan FR itu disampaikan Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, didampinigi Kasat Reskrim Polres Agam, dan Kasubag Humas Polres Agam AKP N Dt Sati dalam jumpa pers Jumat (10/9/2021) di Makopolres Agam.
Dijelaskan Kapolres Agam, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan FR terhadap anak dibawah umur berinisial LK, dilakukan Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 10.15 WIB.
Pencabulan terjadi di dalam sebuah mobil pick up di jalan lintas Sumatera ruas Bawan-Palembayan yang dilanjutkan di dalam hutan di kawasan area buru babi di daerah Koto Alam, Palembayan.
Dwi Nur Setiawan menjelaskan, antara pelaku dan korban sudah saling kenal.
Mereka pernah bertetangga, sewaktu korban tinggal bersama neneknya di daerah Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.
Kemudian, korban pindah ke Bawan, kecamatan Ampek Nagari,
ikut ibunya.
Korban dan pelaku bertemu kembali di arena buru babi. Pelaku yang memiliki fasilitas berburu dan punya mobil pick-up.
Sepanjang bulan Agustus, pelaku sering mengajak korban berburu babi bersama.
Dijelaskan, antara pelaku dan korban juga sering berkomunikasi menggunakan whatshapp.
Melalui watshap, pelaku sering mengirim gambar dan video cabul sesama jenis kepada korban .
Melalui whatshapp pula, pelaku pernah meminta korban mengirimkan foto kelaminnya kepada pelaku tapi korban menolak dengan alasan paket pulsanya tidak ada.
Pelaku pun mengirimkan pulsa Rp. 20.000 dan menagih foto kelamin korban lalu korban mengirimkan foto kelaminnya ke whatshapp.
Menurut korban, pelaku juga mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui whatshapp.
Senin (30/8/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku mengajak korban menemaninya berburu, Selasa, (31/8/2021) dan korban menyatakan bersedia.
Pelaku menyuruh korban menunggunya di Simpang Kampung Dagang, Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.
Selasa, sekitar pukul 10.00 WIB, korban pergi bersama pelaku menggunakan mobil milik pelaku.
Dalam perjalanan di jalan lintas Bawan-Palembayan pelaku mulai melakukan perbuatan cabul kepada korban. Karena anak-anak, korban hanya diam saat pelaku beraksi.
Sampai di Palembayan di lokasi berburu, mobil berhenti. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam semak-semak, dan kembali mencabuli korban.
Korban sempat bermohon agar pelaku menghentikan perbuatannya, namun tidak dihiraukan pelaku.
Selesai berburu sekitar pukul 15.30 WIB pelaku dan korban pulang ke Bawan. Dalam perjalanan pulang tersebut pelaku kembali mencabuli korban.
Saat akan sampai di simpang rumah korban, pelaku minta korban tidak menceritakan apa yang sudah dilakukannya. Pelaku memberi korban uang Rp.100.000.-
Kasus terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan Rabu (8/9/2021) sore, pelaku ditangkap di kediamannya di Bawan.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan menambahkan, pihaknya mengamankan bukti berupa dua handphone, baju kaos lengan pendek warna dongker pudar, satu celana jeans pendek, sebuah mobil pick up.
“Kepada tersangka, disangkakan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 o Pasal 292 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,“ tegas Dwi Nur Setiawan.
Pelaku bersama seluruh barang bukti sudah diamankan di Makopolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut. (Harmen/kaba12.com)











Komentar