oleh

PSBB Tanpa SIKM? Anies Lempar Bola Liar Lagi ke Pusat

JAKARTA – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan menginjak rem darurat yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat ternyata tidak dibarengi dengan aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Artinya lalu-lintas dan arus kedatangan orang bisa dengan leluasa. Posisi ini pun tetap mengkhawatirkan. Bahwa episentrum tetap menjadi wahana penularan bagi pendatang terutama mereka yang singgah di Ibu Kota Negara.

Belum jelasnya SIKM ini pun disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia menyebut aturan SIKM belum diputuskan. ”Kita harus mendengar dan menghormati apa yang menjadi harapan keinginan pemerintah pusat,” kata  Ariza—sapaan Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/9).

Ia menyebut sejauh ini pihaknya baru memutuskan beberapa kebijakan yang lebih luas cakupannya, namun bagi pembatasan gerak warga dari dalam dan ke luar Jakarta masih perlu pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga:   Sebut Dirinya Aktivis Tanpa Angkatan, Syarif Luncurkan Otobiografi

”Nanti akan kita umumkan itu. Kita belum sampai ke situ. Bertahap, pelan-pelan, kita ini selesaikan dulu soal makronya, hal-hal yang prinsip dulu substansi kita putuskan bersama. Akan ada rapat internal menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Sebelumnya Gubernur Anies mengambil keputusan tersebut dengan alasan bagi Jakarta, ada tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta. (oke/sep)

Komentar

Berita Lainnya