oleh

Menag Imbau Warga di Zona Merah Ibadah di Rumah

JAKARTA – Kemeterian Agama (Kemenag) kembali mengeluarkan imbauan agar seluruh umat dapat membatasi aktivitas di luar rumah.

Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, untuk warga yang berada di zona merah untuk melaksanakan ibadah di rumah.

“Kami imbau, umat yang tinggal di kawasan dengan kasus positif Covid-19 yang tinggi, agar sementara membatasi aktivitas di luar, serta beribadah di rumah dulu,” terang dia dalam pernyataan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:   Pihak BPJPH Percepat 10 Juta Sertifikasi Halal, Ini Alasannya

Fachrul juga mengajak umat menjadi teladan disiplin mematuhi penerapan protokol kesehatan. Sebab, kepatuhan dan disiplin terhadap protokol kesehatan harus diyakini sebagai bagian dari wujud pelaksanaan ajaran agama.

“Teladan itu akan memberi kontribusi besar dalam menghadapi pandemi Covid-19 di negeri kita,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Fachrul berikan contoh, jika kepatuhan penduduk Syam terhadap pesan Gubernur Amru bin Ash saat dilanda wabah Tha’un dalam sejarah Islam. 

Baca Juga:   Kasus Rudapaksa Santriwati: Menteri Yaqut Geram, Ini Langkah Kemenag OKU Selatan

Menurut Amru bin Ash, wabah bagaikan api yang menjilat dan bisa membakar siapa saja. Karenanya, harus dijauhi hingga api itu padam. Arahan ini dipatuhi penduduk Syam hingga wabah Tha’un hilang.

“Mari, sama-sama kita patuhi arahan Pemda dan Gugus Tugas. Semoga pandemi ini segera berakhir,” terangnya.

Dia menambahkan, mematuhi anjuran tokoh agama dan pemerintah untuk tetap di rumah serta menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi adalah bentuk kesalehan sosial sebagai umat beragama sekaligus tanggung jawab sebagai warga negara.

Baca Juga:   Bertambah Lagi 4.497 Kasus Baru, Vaksinnya Ditunggu!

“Sebagai umat beragama, kita perlu mengutamakan menjaga keselamatan jiwa atau hifdzu an-nafs. Menjaga keselamatan jiwa merupakan salah satu substansi dan kewajiban utama dalam beragama,” demikian kata Menag Fachrul. (sam)

Komentar

Berita Lainnya