oleh

Wanita Ini Sempat Terkapar Dianiaya Mertua dan Adik Ipar

LABURA – Kasus warisan yang sempat dimediasikan di kantor Kelurahan Aek Kota Batu, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, menorehkan cerita miris.

Bukannya mendapat hasil yang baik, seorang wanita yang merupakan menantu, terkapar pingsan dianiaya keluarga suaminya.

Menurut informasi, Rini Ramadhani Sitorus (36) menantu yang terkapar pingsan tersebut dianiaya oleh mertuanya yang bernama Paidi dengan tripod kamera.

Tak hanya mertua, adik iparnya Rizki Kurniawan dan Supriadi juga membogem dan menendang korban hingga terjatuh ke lantai dan pingsan.

Karena penganiayaan tersebut, Rini yang pingsan di kantor Lurah Aek Kota Batu Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengalami memar di wajah dan tubuhnya, serta giginya pun goyang.

Rini langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

“Seusai mediasi, kami hendak bersalaman. Bukan salam yang saya dapat. Melainkan cemohan dan penganiayaan,” ujar Rini kepada Poskotasumatera.com, Senin (9/8/2021) sekira pukul 16.45 Wib seusai diperiksa di Polsek NA IX-X.

Baca Juga:   Santri Belia Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kejadian tersebut disaksikan orang banyak.Termasuk adanya petugas dari Polsek NA IX-X, Babinsa, Lurah dan stafnya serta kuasa hukum Rini (korban).

“Banyak yang menyaksikan. Bahkan Binmas Polsek NA IX-X pun kena sasaran,” kata korban didampingi suaminya Suhendra dan kuasa hukumnya, Yanto Ziliwu SH.

Yang lebih miris lagi, ketika kejadian tersebut, suami korban malah disuruh keluar ruangan oleh pamannya Anto Tobos.

Seakan-akan, penganiayaan tersebut memang telah direncanakan oleh mertua dan adik ipar korban (Rizki).

“Pas kejadian, saya dikeluarkan paman saya. Saya ditahan, dan dipaksa untuk melihat istri saya dianiaya orang tua dan adik kandung saya,” kata Suhendra, suami korban dengan mata berkaca-kaca.

Suhendra membawa istrinya untuk melaporkan ke Polsek NA IX-X dan laporan diterima dengan nomor laporan Polisi : STTLP/52/VII/2021/ SPKT/SEK NA IX-X/Res Lab. Batu/Polda Sumut tanggal 23 Juli 2021 (sesuai dengan kejadian).

Baca Juga:   Lansia Tewas Dikeroyok, 14 Anak Muda Ditangkap, 5 Jadi Tersangka

“Selesai berobat, kami melapor ke Polsek NA IX-X,” ujar Suhendar.

Setelah laporan Rini dan suaminya Suhendar diterima Polsek NA IX – X, mertuanya Paidi balik melaporkan anaknya (Suhendar).

Paidi melaporkan Suhendar dengan tuduhan memukul kemaluan Rizki dan Supriadi.

“Proses laporan kami terkesan lamban. Awalnya kami enggak tau kenapa. Belakangan suami saya mendapat surat panggilan dari Polsek NA IX-X, eh malah suami saya jadi terlapor,” ujar korban.

Atas tuduhan mertuanya, korban membantah keras. “Kedua tangan suami saya itu dipegang pak Anto Tobos. Bagaimana suami saya bisa bergerak. Logikanya gimana ?” ujar korban ke Poskotasumatera.com.

Dengan adanya laporan mertuanya, korban menanyakan perkembangan laporan kasus penganiayaan korban. Menurut korban, laporannya seperti jalan ditempat.

Baca Juga:   Advokat Penganiaya ART Disebut Alami Gangguan Jiwa

“Saya yang menjadi korban penganiayaan dan telah kami laporkan kejadian ini ke Polsek IX-X tetapi pelaku masih berkeliaran. Malahan, suami saya menjadi terlapor. Lalu laporan kami apakah hanya jalan di tempat saja dibuat Polsek NA IX-X ? Atau memang sengaja diendapkan?,” keluh Rini dan suaminya.

Kuasa Hukum korban, Yanto Ziliwu SH mengatakan, laporan kliennya sampai saat ini belum menerima hasil pemeriksaan terhadap terduga tersangka.

Pihaknya meminta pihak Polsek NA IX-X untuk segara melakukan penangkapan terhadap terlapor.

“Peristiwa pengoroyokan itu benar tarjadi dialami klien saya. Sehingga kami butuh kepastian dan perlu proses hukum yang cepat terhadap pelaku. Karena mediasi yang gagal ini mengakibatkan pengoroyokan terhadap klien kami,” kata Yanto Ziliwu. (PS/Ricky)

Komentar

Berita Lainnya