Pencemaran ini diduga berasal salah satu tambang batubara milik PT Gunung Bara Utama (GBU), yang konsesinya berada di hulu sungai.
Kepala Dinas LH Ali Sadikin saat ditemui di ruang kerjanya kepada vivaborneo.com mengatakan waktu kejadian pencemaran di sungai kedang pahu ia tengah mengikuti diklat. Sebagai Pelaksana Harian (PLH) di DLH adalah Kabid Pemantauan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) Markulau.
“Sejak saya diklat mulai tanggal 22 Juli itu Markulau sebagai PLH di kantor DLH ini. Jadi saya belum mengetahui hasilnya hingga saat ini,” kata Ali Sadikin, Selasa (9/8/2021).
Ali Sadikin mempersilakan media ini untuk menanyakan ke Kabid PPKLH hasil penelusuran ke lapangan serta hasil laboratorium.
“Silakan langsung ke kabid. nanti dia yang akan menjelaskan semuanya,” kata Ali Sadikin.
Meski sudah dimandatkan Kadis untuk menjawab pertanyaan media, Kabid PPKLH Markulau tetap tidak mau menjelaskan hasil peninjauan lapangan dan hasil laboratorium. Ia beralasan, hasilnya belum dilaporkan kepada pimpinan.
“Saya tidak berani menjelaskan ke media hasil nya ini nanti tunggu atasan saya,” kata Markulau dengan nada tinggi.
Markulau berkilah, sampai saat ini Kadis tidak mau menandatangani berita acara hasil pemeriksaan dugaan pencemaran Sungai Kedang Pahu.
Saat media ini mengkonfirmasi kembali, Ali Sadikin menyampaikan alasan tidak mau menandatangani berita acara yang diberikan Kabid PPKLH.
Dikatakan Ali Sadikin, berita acara yang dilaporkannya tidak terinci dengan jelas isinya. Semestinya ada penjelasan tanggal penerimaan laporan, verifikasi lapangan dan siapa saja yang ikut serta melakukan peninjauan lapangan.
Selain itu juga harus disebutkan berapa lama peninjauan dilakukan serta tempat pengambilan sampel dan laboratorium yang melakukan uji sampel.
Ali Sadikin menjelaskan, dari hasil analisa yang di sampaikan, ia mengatakan tidak berani menandatangani berita acara yang disodorkan oleh kabidnya,
Ia menuturkan, apabila laporan yang tidak terperinci seperti ini ia tidak akan menandatangani berita acara tersebut. Setiap melakukan suatu kegiatan wajib menyiapkan sistem tanggap darurat, turunannya adalah SOP.
“Karena waktu kejadian itu saya menjalani diklat, jadi PLH dipegang Kabid PPKLH Markulau itu,” ujar H Ali Sadikin.
Ali membeberkan, pengujian harus dilakukan di laboratorium yang berakreditasi. Kalau hanya dimasukkan di Kubar ia masih meragukan karena belum terakreditasi.
Menurutnya, semestinya ada laporan pengambilan sampling adalah orang yang bersertifikat dari laboratorium.
“Bagaimana saya mau tanda tangan kalau tidak tahu secara pasti rinciannya,” bebernya.
Sementara itu warga Kampung Damai Jones Silas, yang sudah 46 tahun tinggal di bantaran Sungai Kedang Pahu menyampaikan, dengan terjadinya pencemaran beberapa waktu yang lalu dampaknya besar sekali terhadap masyarakat. Sungai itu merupakan satu satunya sumber kehidupan bagi masyarakat yang ada di bantaran sungai.
“Kami berharap kepada pemerintah terkait jangan menutup nutupi hasil analisa dari pencemaran limbah di Sungai Kedang Pahu,” kata Jones Silas.
Ia menuturkan, hendaknya pemerintah terkait cepat mengumumkan hasilnya dari pencemaran limbah tersebut dan cepat juga mengetahui limbah dari perusahaan mana yang mencemari sungai itu. Sehingga dapat memberikan arahan dan juga sangsi kepada perusahaan tersebut agar tidak terulang kembali.
“Karena kalau tidak diberikan efek jera, kami yang hidup di bantaran sungai ini yang menderita,” ungkapnya.
“Kami berharap kejadian seperti tidak terjadi lagi, dan kami sudah dari nenek moyang tinggal di bantaran sungai ini, sementara perusahaan baru saja disini,”tutupnya.
Sementara itu saat media ini menghubungi perusahaan Gunung Bara Utama (GBU) yang diduga yang membuat pencemaran di Sungai Kedang Pahu tidak mau berkomentar.
“Kami belum dapat laporan dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Denis selaku CSR di perusahaan tersebut. (arf).











Komentar