PRINGSEWU – Dua orang anggota sindikat pencuri sepeda motor lintas kabupaten diringkus team khusus anti bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kedua pelaku yang ditangkap itu berasal Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. Karena mencoba melawan, satu pelaku ditembak kakinya.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Trk, S.Ik, MH menjelaskan, dua dari tiga pelaku tersebut adalah AI (30) dan DA (20).
Pada awalnya kedua pelaku ditangkap atas dugaan telah mencuri sepeda motor Honda vario BE 5715 US yang sedang diparkir korban Dewi Masrurah (39) di depan rumahnya di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo Pringsewu, Senin (15/6/20) sekira jam 13.30 wib.
“Korban kehilangan satu sepeda motor Honda Vario seharga 15 juta rupiah dan melaporkan kepada polisi pada hari itu juga” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu pada Sabtu (10/7/21).
Dijelaskan kasat Reskrim, berdasarkan laporan pengaduan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
Berdasarkan keterangan para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinsial DA yang merupakan warga kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
“Awalnya polisi menangkap DA dirumahnya, Jumat (9/7/21) pukul 01.00 WIB,” katanya.
DA merupakan residivis kasus pe curian motor yang baru bebas dari Rutan Krui pada Februari 2021.
“Setelah dilakukan interogasi, dia mengaku melakukan pencurian bersama kedua rekanya yakni AI dan A als Nong” ujarnya.
Berbekal pengakuan tersebut, tim menggerebek AI di rumahnya. Namun ternyata pelaku tidak ada.
Tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan sebuah rumah kosong tidak jauh dari rumah pelaku.
Ternyata, di situ pelaku bersembunyi, dan saat digerebek dia sedang tidur.
“Saat akan ditangkap, AI melakukan perlawanan terhadap salah seorang petugas. Petugas petugas pun menembak kaki kirinya” kata Iptu Feabo.
Dalam proses interogasi, kedua pelaku mengaku setidaknya telah mencuri enam sepeda motor berbagai jenis di enam lokasi yang tersebar di tiga kabupaten. (*)











Komentar