oleh

Lima Daerah di Bali Masih Tinggi, Gubernur Lakukan Percepatan Vaksinasi

DENPASAR – Dari sembilan kabupaten dan kota di Bali, kasus Covid-19 di lima daerah masih tergolong tinggi.

Lima daerah itu meliputi, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan.

Karenanya, untuk meningkatkan kekebalan imunitas, Gubernur Bali terus melakukan upaya serius melalui percepatan vaksinasi berbasis banjar di seluruh kabupaten/kota.

“Saya telah berupaya keras melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan Menteri Kesehatan sehingga Bali memperoleh jumlah dosis vaksin yang terus meningkat,” kata Gubernur Koster seperti dikutip perspectivesnews.com grup siberindo.co, Senin (10/5/2021).

Gubernur mengatakan, sebelum Mei, Bali telah memperoleh 1.300.000 dosis vaksin.

Baca Juga:   14 September Jakarta ”Semi Lockdown” Tapi Ganjil-Genap Ditiadakan

Pada tanggal 6 Mei 2021 berhasil memperoleh tambahan 673.180 dosis vaksin, sehingga secara total telah memperoleh 1.973.180 dosis vaksin (merek astrazeneca dan sinovac).

Sedangkan masyarakat yang sudah mengikuti program vaksinasi mencapai 1.268.115 orang, suntikan pertama 895.394 orang dan suntikan kedua 372.721 orang.

Daerah yang mendapat prioritas program vaksinasi secara berurutan menurut jumlah alokasi dosis vaksin yang diberikan.

Daerah itu adalah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Bangli.

Dikatakan, Bali terus berupaya mendapat tambahan vaksin melalui Menkes.

Pada minggu ketiga bulan Mei diperoleh konfirmasi Bali memperoleh tambahan vaksin sekitar 500.000 dosis.

Baca Juga:   Memasuki Ramadan dengan Kelonggaran, Ini Kata Presiden

Kemudian, tambahan lebih banyak lagi pada Juni dan Juli, sesuai target 3 Juta (70%) orang sudah bisa mengikuti program vaksinasi untuk mencapai Herd Immunity.

Gubernur mengimbau, mengingatkan, dan menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat agar mentaati Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021.

“Edaran itu tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali,” ucapnya.

Selain itu masyarakat diminta tetap tertib dan disiplin menerapkan Pola Hidup Sehat dan Bebas Covid-19 dengan 6M.

Pola hidup sehat yang dimaksud yaitu: Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun tubuh, dan Menaati aturan.

Baca Juga:   Ini Stategi Pemko Medan Atasi Gelombang Ketiga Covid-19

Terkait pelaksanaan kegiatan pemerintahan, adat, agama, seni dan budaya, sosial serta kegiatan masyarakat lainnya, gubernur mengimbah agar membatasi jumlah peserta, selalu berhati-hati, dan penuh kewaspadaan.

Masyarakat diminta mengikuti program vaksinasi pencegahan Covid-19 yang dilaksanakan pemprov bersama pemkab dan pemkot.

Bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, dan bandesa adat se-Bali serta seluruh komponen masyarakat, diminta agar terus tanpa lelah, melakukan upaya serius.

“Yaitu mengambil langkah secara bersama-sama bergotong-royong mencegah penyebaran Covid-19, secara khusus varian baru virus Covid-19,” ucapnya. (yus)

Komentar

Berita Lainnya