oleh

Hukuman Edhy Prabowo Disunat, Pihak KPK dan Komisi Yudisial Angkat Bicara

JAKARTA – Mahkamah Agung menyunat vonis Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, dari 9 tahun jadi 5 tahun penjara.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak tahu harus bagaimana.

Alex mengaku sempat mengernyitkan dahi saat tahu MA menyunat vonis atas koruptor, yang oleh Pengadilan Tinggi justru ditambah masa hukumannya itu.

“Saya hanya sebatas membaca berita di koran. Itu pun sudah membuat dahi saya berkernyit. Bingung juga saya mau menjawab,” ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Putusan kasasi MA ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menuntut Edhy dipenjara 5 tahun.

Tuntutan KPK itu juga diamini Pengadilan Tipikor dengan vonis 5 tahun penjara.

Dalam upaya banding, Edhy Prabowo justru divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Edhy mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Hasilnya, hukuman mantan politikus Gerindra itu disunat MA.

Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan sangkaan menerima suap terkait ekspor benih bening lobster atau benur pada 2020 silam.

Dia diadili dan dituntut jaksa KPK untuk dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:   Jaksa Tahan Pasangan Suami Istri Tersangka Korupsi Pegadaian Stabat

Edhy terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Mejelis juga mencabut hak politik selama 3 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu ia divonis pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar Amerika, dalam persidangan 15 Agustus 2021.

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara pada 21 Oktober 2021 lalu.

Pada 9 Maret 2022, MA mengurangi 4 tahun vonis Edhy Prabowo dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta jadi pidana 5 tahun penjara dan mencabut hak politik selama 2 tahun.

Alex menyebut, dirinya mengaku heran dengan pertimbangan MA dalam menyunat vonis Edhy Prabowo.

Pertimbangan MA meringankan putusan Edhy lantaran dia dinilai berbuat baik selama jadi menteri dan dianggap telah menyejahterakan nelayan.

“Kalau dari sisi kami di KPK tentu kami akan melihat. Nanti, setelah kami menerima putusan lengkapnya seperti apa, karena di dalam berita kami enggak melihat apakah ganti rugi tersebut juga dikoreksi,” kata Alex.

Baca Juga:   Sidang Vonis Herry Wirawan, Keluarga Korban: Hukum Mati Saja!

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan heran pada putusan kasasi MA yang memangkas hukuman Edhy Prabowo.

Feri menilai, seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi telah menyimpangkan pekerjaan yang menjadi tugasnya.

“Saya merasa tidak masuk akal saja penggunaan alasan sudah bekerja baik. Padaha kita tahu, pejabat negara yang korupsi biasanya menyimpangkan pekerjaannya,” ujar Feri, Jumat (11/3/2022).

“Bagaimana mungkin seorang koruptor lalu dengan alasan berkinerja baik kemudian mendapatkan sanksi yang ringan,” kata dia.

Feri berpendapat, setelah ditinggal hakim agung Artidjo Alkostar semangat pemberantasan korupsi di MA menjadi lemah.

Lemahnya MA menuntut hukuman terhadap pelaku korupsi itu sangat bisa dirasakan dalam alasan-alasan yang meringankan hukuman terkait kasus Edhy Prabowo.

Putusan kasasi terhadap Edhy diambil oleh tiga majelis kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih, Senin (7/3/2022).

Padahal di tingkat banding, hukuman Edhy diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi sembilan tahun penjara.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, alasan pemangkasan vonis itu adalah karena Edhy bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga:   KPK Cari Tahu Aliran Suap MA Lewat Menantu Nurhadi 

Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mempelajari putusan MA yang memangkas hukuman terpidana Edhy Prabowo.

Hukuman Edhy dipotong dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.

“KY saat ini sedang mengumpulkan informasi yang lebih lengkap, terutama melalui salinan putusan lengkap yang sampai hari ini belum diperoleh,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Dia menekankan, koridor kewenangan KY adalah dalam menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dia melanjutkan, sepanjang ditemukan dugaan pelanggaran perilaku maka KY bisa menindaklanjuti hal tersebut.

Miko mengatakan, kewenangan lain yang bisa dilakukan KY adalah melakukan analisis terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dia menegaskan, lembaganya terbuka akan semua informasi yang ada berkenaan dengan atensi khusus terhadap para hakim yang memberilan putusan kasasi tersebut.

“KY memberikan atensi untuk semua informasi,” kata mantan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu. (*/Siberindo.co)

dari berbagai sumber

Berita Lainnya