oleh

Bareskrim Polri Sita 13 Gedung, 48 Mobil, dan Uang Rp1,5 Triliun dari Tersangka KSP Indosurya

JAKARTA–Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Polisi menyita tanah dan bangunan, apartemen, gedung perkantoran, 48 mobil mewah, dan uang dalam 12 rekening dengan total Rp1,5 triliun.

“Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank,” kata Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022), seoerti dilansir Bengkulutoday, grup Siberindo.co.

Baca Juga:   Bareskrim Polri Buka Posko Pengaduan Korbsn Penipuan Mata Uang Virtual EDCCash

Robertus menjelaskan tim penyidik juga melakukan penyitaan fotokopi legalisir buku tanah 13 aset dari BPN Jakarta Pusat. Nilainya mencapai Rp900 miliar.

“Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan izin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat delapan aset senilai kurang lebih Rp900 miliar,” bebernya.

Kemudian, Robertus menyebut ada tiga aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban atau nasabah berupa bangunan di Jakpus senilai Rp200 miliar.

Selain itu, terdapat dua aset yang masih dalam penelusuran profil penerima peralihan hak berupa rumah di Jakpus.

Baca Juga:   Bareskrim Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Rp597,97 Miliar di Bank Jateng

“Penyidik juga koordinasi dengan pihak perbankan terkait buka blokir dan penyitaan uang yang selanjutnya akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri,” tuturnya.

Lebih lanjut Roberto mengatakan pihaknya juga menyita 48 unit mobil mewah dari para tersangka KSP Indosurya. Total nilai dari 48 mobil itu diperkirakan mencapai Rp24 miliar.

“Terkait tracing aset lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri, kami telah telah dilakukan koordinasi dengan PPATK dan Divhubinter Polri,” terangnya

Baca Juga:   Ridwan Kamil Akan Penuhi Undangan Bareskrim Polri

Roberto menyebut penyidik akan kembali melakukan penyitaan aset-aset milik tersangka hari ini. Rencananya, penyitaan aset akan dilakukan di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Bogor, dan Kabupaten Bogor.

“Izin penyitaan khusus terkait 12 milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp 42 miliar akan dilaksanakan pemindahan ke rekening penampungan Bareskrim pada Jumat 11 Maret 2022,” imbuh Roberto. (Bengkulutoday)

 

Berita Lainnya