oleh

Ada 12 Oknum TNI-Polri Jadi Centeng Kerangkeng Bupati Langkat, Ini Peran Mereka

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dan Polri dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Dari hasil investigasi, LPSK berkeyakinan jumlah oknum anggota TNI dan Polri yang terlibat bertambah.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, sesuai fakta investigasi pihaknya mencatat 7 oknum prajurit TNI dan 5 anggota Polri yang terlibat.

Peran mereka dalam kasus kerangkeng manusia berkedok panti rehabilitasi pengguna Narkoba itu berbeda-beda.

“Ada Letkol Inf (inisial) WS, Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S alias WN,” kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).

Temuan LPSK menyatakan, Letkol Inf WS merupakan rekan bisnis Bupati Langkat.

Sedangkan, Peltu SG terlibat menganiaya penghuni kerangkeng, Serma S m sebagai pengawas dan pengaman judi togel milik Bupati Langkat.

Selanjutnya, Sertu LS terlibat penganiayaan penghuni kerangkeng yang kabur kemudian tertangkap.

Sertu MFS terlibat sebagai tim pemburu penghuni kerangkeng yang kabur, Serda WN terlibat menganiaya penghuni.

Baca Juga:   Kuningan Tambah Ruang Isolasi Untuk Kendalikan Pandemi

“Kalau menyangkut TNI kami sudah mendapat informasi dari pihak TNI bahwa sudah ada proses pemeriksaan kepada oknum anggota yang diduga terlibat itu,” ujarnya.

Masih berdasar investigasi LPSK, menurut Edwin, dugaan keterlibatan oknum aparat lainnya atas pelanggaran HAM mencuat dari anggota Polri.

AKP HS berstatus sebagai saudara ipar Bupati Langkat non aktif, Aiptu RS dan Bripka NS berperan sebagai ajudan, Briptu YS bertugas menjemput penghuni kerangkeng yang kabur.

“Bripda ES menjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan. Kami belum mendapat informasi apakah sudah dilakukan proses pemeriksaan terhadap anggota Polri ini atau belum,” ujarnya.

Dari hasil investigasi LPSK juga menemukan serangkaian bentuk penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng, seperti perbudakan.

Pihak LPSK menghitung keuntungan yang didapat Terbit Rencana Perangin Angin dari perbudakan di kerangkeng manusia di rumahnya.

LPSK menduga Terbit memperoleh keuntungan mencapai Rp 177,5 miliar dari praktik perbudakan modern.

Baca Juga:   Bersama Dandim 0906/Kkr, Bupati Kukar Lepas Pendistribusian Bansos

“Mengacu pernyataan Kapolda Sumut, bila setidaknya ada 600 korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa digaji, maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka lebih dari Rp 177 miliar,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis (10/3/2022).

Edwin menjelaskan Terbit memanfaatkan situasi akut para pecandu narkotika untuk memperoleh keuntungan dengan tidak membayar mereka demi kepentingan bisnisnya.

Pasalnya, tim dari LPSK menemukan banyak cerita kelam selama proses investigasi sejak akhir Januari hingga awal Maret 2022.

Tim LPSK mendapati bahwa mereka yang menjadi penghuni kerangkeng di rumah Terbit tidak akan pernah bisa pulang.

Hal itu diperburuk oleh ketakutan para korban terhadap Terbit yang merupakan seorang kepala daerah.

“Kalau ada Terbit, jangankan makan dan minum, buang air pun para korban tidak berani,” ucapnya.

Dari berbagai temuan itu, Edwin menduga keras telah terjadi praktik perbudakan di kasus kerangkeng milik Terbit dengan iming-iming rehabilitasi bagi para pecandu narkotika.

Baca Juga:   Diluncurkan, KA Garut-Jakarta Pasar Senen Tarifnya Cuma Rp 41.000

Bahkan, ketika ada penghuni kerangkeng yang meninggal, orang tuanya tidak dibolehkan melayat.

“Pola penguasaan total benar-benar memutus penghuni kerangkeng dari keluarganya. Bahkan ada dua orang tua dari korban yang meninggal dunia dan keluarganya tidak diperkenankan melayat,” ujar Edwin.

“Konsekuensi lain bagi para korban setelah masuk ke kerangkeng tersebut adalah nyaris tidak ada jalan untuk pulang,” katanya.

Meskipun saat masuk terdapat surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga dan pihak penanggung jawab kerangkeng, kenyataannya untuk bisa keluar dari kerangkeng hanya dimungkinkan dengan 3 cara, yakni menyuap kepala lapas (kalapas), melarikan diri, atau mati.

Menurut Edwin, mereka yang kabur juga memiliki konsekuensi untuk dicari dan dijemput paksa oleh tim pemburu.

Tim pemburu tersebut ialah anak buah dari Terbit, orang suruhan Dewa, yang merupakan anak Terbit, serta oknum aparat setempat.

Tim pemburu juga mengancam keluarga korban yang kabur untuk menggantikan posisi korban dalam kerangkeng. (*/Siberindo.co)

dari berbagai sumber

Berita Lainnya