MATARAM – Tim Puma Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, meringkus empat orang yang berkomplot membobol rumah kosong
Keempatnya masing-masing berinisial ZH, 27 tahun; NR, 33 tahun; IK, 42 tahun; dan SR, 32 tahun ditangkap Kamis (4/3/2021) lalu.
”Kami menangkap mereka di lokasi yang berbeda,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (8/3/2021).
Mereka mencuri di rumah yang ditinggal pemiliknya di Perumahan Crystal Regency Mataram, 28 Oktober 2019 lalu. Mereka menggondol seluruh isi rumah tersebut.
”Mereka mengambil kasur (spring bed), kulkas, mesin pemotong kayu, dan barang lainnya,” jelas Heri didampingi Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Barang hasil curian itu kemudian dijual dengan total harga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata. ”Masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu,” terangnya.
Heri menuturkan, salah satu pelaku, ZH pernah bekerja menjadi tukang cat di rumah tersebut. Selama bekerja ZH mengawasi gerak-gerik pemilik rumah.
”Bahkan pelaku mengetahui di mana pemilik rumah meletakkan kunci saat bepergian,” katanya.
Nah, saat posisi rumah kosong ditinggal pemiliknya, ZH mengajak ketiga rekannya masuk ke dalam rumah tersebut.
”ZH yang sudah mengetahui di mana kunci rumah diletakkan, lalu masuk melalui pintu belakang,” kata dia.
Mereka beraksi dan mengambil seisi rumah. Barang-barang diangkut menggunakan mobil pikap.
Warga sekitar tidak mencurigai gerak-gerik para pelaku. Karena mereka beralasan pemilik rumah bakal pindah. Penjaga di perumahan itu juga tidak curiga dengan alasan para pelaku.
“Karena yang ikut memindahkan barang ada ZH yang pernah menjadi tukang cat di rumah itu,” kata Heri.
Tersangka ZH lah yang pertama ditangkap polisi. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya.
Dari peristiwa itu, Heri meminta seluruh masyarakat yang akan meninggalkan rumah untuk lebih waspada. Kunci rumah harus dipastikan dipegang.
”Jangan letakkan di sekitaran rumah. Supaya pelaku pencurian tidak memiliki peluang untuk menjalankan aksinya,” imbaunya.
Kini para terancam hukuman tujuh tahun penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUHP. (*/cr4)
Sumber : lombokpost.jawapos.com











Komentar