PURWOREJO–“Permintaan pengamanan pengukuran tanah di desa Wadas datang dari pemerintah, maka kepolisian wilayah melaksanakan tugas di lapangan, bisa saja karena kepolisian wilayah dipaksa pemerintah, sehingga agak terganggu seperti saat ini,” tutur aktivis HAM Natalius Pigai.
Karena itu, lanjut dia, rakyat mestinya protes terhadap subyek pembangunan, dalam hal ini Kementerian PUPR, Kementerian Pertanahan, dan Pemerintah Daerah.
Aktivis Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan seyogianya gejolak yang terjadi di desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah tidak terjadi jika pemerintah mengajak elemen masyarakat berpartisipasi dalam kebijakan pembangunan, pasalnya aparat kepolisian hanya sebagai alat negara.
“Soal Wadas Purworejo mendapat simpati kita semua karena riak-riak semacam ini tidak perlu terjadi jika para pihak dalam hal ini Kementerian PUPR, Kementerian Pertanahan, dan Pemprov Jawa Tengah mau melaksanakan pembangunan partisipatif,” kata Natalius Pigai dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Dikatakan Pigai, dalam konteks HAM dan pembangunan atau human right and development, aspek partisipasi adalah variabel terpenting dan utama.
“Pembangunan berbasis HAM atau right based development. Pihak yang terkait langsung (subyek) adalah negara, dalam hal ini Kementerian PUPR, Badan Pertanahan, dan Pemerintah Daerah. Maka aparat kepolisian hanya sebagai alat negara,” tuturnya.
Kendati demikian Natalius menyayangkan sikap aparat hukum yang melakukan penangkapan terhadap warga Desa Wadas, meski aparat kepolisian hanya melaksanakan tugas, diduga dipaksa pemerintah. (duk)










