oleh

Revisi UU Otsus Papua Harus Memperkuat Kewenangan 

JAKARTA – Diperlukan penguatan isi atau substansi dari revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Demikian dikatakan anggota DPR RI, Willem Wandik dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/1).

Papua, masih kata dia, bukan hanya membutuhkan uang, melainkan kewenangan dalam mengelola wilayahnya yang harus diatur dalam revisi UU Otsus Papua.

“Papua tidak butuh uang, namun butuh kewenangan yang diatur dalam revisi UU Otsus. Karena itu, persoalan pengajuan revisi UU Otsus harus pada penguatan substansi otsus itu sendiri,” katanya.

Baca Juga:   Proses Vaksinasi Bagi Masyarakat Golongan Ekonomi Lemah Sebaiknya Ditanggung Kemenkes

Willem Wandik menjelaskan, di awal tahun 2021, konflik masih berlangsung di Papua, sehingga pemerintah pusat harus mengembalikan persoalan Papua kepada daerah.

Menurut dia, langkah itu agar persoalan di Papua diselesaikan secara kearifan lokal atau “local wisdom”.

“Karena selama ini belum berhasil mewujudkan suasana damai di Papua, karena itu perlu dikembalikan kepada daerah untuk diselesaikan dengan kearifan lokal dan semangat otsus,” ujarnya pula.

Baca Juga:   KKB Kembali Berulah, Dua Pengemudi Ojek Jadi Korban

Sebelumnya, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 25 November 2020, Baleg telah menginventarisir 38 RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Sebanyak 38 RUU tersebut, dengan rincian 26 RUU usulan dari DPR, 10 RUU usulan dari Pemerintah, dan 2 RUU usulan dari DPD RI. Dari 38 RUU tersebut terdapat revisi UU Otsus Papua yang menjadi usulan Pemerintah.

Baca Juga:   Laporan Ombudsman Alarm Bagi KPU dan Bawaslu

Namun hingga akhir penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 pada 11 Desember 2020, keputusan akhir terkait 38 RUU tersebut belum tercapai sehingga penetapan Prolegnas Prioritas 2021 harus ditunda.

Penundaan penetapan Prolegnas 2021 itu disebabkan karena masih adanya tiga RUU yang menjadi perdebatan dan polemik, yaitu RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU Bank Indonesia. (sam)

Komentar

Berita Lainnya