oleh

Edarkan Sabu di Desa, Empat Pria Ditangkap Polisi Sumbawa

SUMBAWA – Kasat ResNarkoba Polres Sumbawa dan anggota kembali menangkap empat terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (9/1/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wita, di dua desa di wilayah Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.

Terduga pelaku berinisial A als M (45) warga Desa Juran Alas, I (35), warga Desa Baru J als I (31) warga Desa Baru Kecamatan Alas dan A als C (56) warga Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa.

Keempat orang itu diamankan di Mapolres Sumbawa guna dimintai keterangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,30 gram, 2 buah bong, 2 buah pipa kaca, 2 buah piper berbentuk skop, 2 buah timbangan digital, 1 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah gunting, 1 buah HP, 1 buah dompet kecil berwarna hitan, dan uang tunai Rp. 445.000,-

Baca Juga:   Tim Gabungan Polisi Mesuji Ringkus Dua Warga Riau Simpan 4,15 Kg Sabu

Kasat Narkoba Polres Sumbawa IPTU Masdidin, SH. yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos menyatakan benar ada penangkapan tersebut.

Dikatakannya, sekitar pukul 12.00 Wita anggota Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada lelaki yang akan transaksi.

Transaksi inarkotika itu dilakukan di salah satu rumah yang beralamatkan di Desa Juran Alas Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga:   Oknum Ustadz Pengajar Kerohanian Tertangkap Tangan Selundupkan Sabu ke Lapas

Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satres Narkoba melaporkan informasi kepada Kasat ResNarkoba Sumbawa IPTU Masdidin, SH., dan berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba, KBO ResNarkoba bersama anggota melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, team yang dipimpin Kasat ResNarkoba Sumbawa Iptu Masdidin, SH., bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan kamar rumah milik sdr A als M (45).

Polisi menemukan1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur milik terduga dan barang bukti lainnya.

Saat itu juga Kasat ResNarkoba Sumbawa mendapat informasi lagi dari masyarakat bahwa di rumah sdr I (35) di Desa Baru Kecamatan Alas sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Baca Juga:   Kapolda Jabar: Pilihannya Cuma Dua, Dipecat atau Dipenjara, atau Keduanya

Sesaat setelah itu tim yang dipimpin langsung oleh Kasat ResNarkoba Sumbawa bergerak menuju rumah sdr I (35) melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah milik sdr I (35).

Di situ polisi menemukan 6 paket narkotika jenis sabu. Narkotika tersebut ditemukan di bawah tempat duduk sdr I (35) sebanyak 2 paket, dan 4 paket ditemukan di atas lemari.

Selanjutnya 4 orang terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa. (di)

Komentar

Berita Lainnya