oleh

Bandara Ngurah Rai Perketat Protokol Kesehatan

DENPASAR – Pasca berlakunya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 1 Tahun 2021 pada hari Sabtu (9/1/2021), PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mulai mengawal pelaksanaan aturan ini secara ketat.

Dalam aturan yang ditujukan untuk mengatur persyaratan dan ketentuan transportasi rute domestik tersebut, terdapat beberapa perubahan yang diatur melalui beberapa ketentuan yang dikeluarkan.

Salah satu di antaranya adalah mewajibkan calon penumpang rute domestik tujuan Bali untuk  melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes PCR.

Baca Juga:   Menko Luhut Minta Delapan Gubernur Siapkan Hotel untuk Isolasi OTG

Sampel harus diambil dalam 2×24 jam sebelum keberangkatan atau Surat Keterangan Hasil Non-Reaktif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Per hari Sabtu (9/1/2021), terdapat beberapa perubahan persyaratan untuk calon penumpang transportasi udara rute domestik.

“Misalnya penerapan aturan yang dikeluarkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, intinya kami berkomitmen untuk selalu siap dalam mengawal implementasi kebijakan terkait persyaratan penerbangan dalam masa pandemi,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Herry AY. Sikado.

Baca Juga:   Tuchel Sebut Chelsea Masih Dibekap Covid-19 dan Cedera Pemain

“Untuk calon penumpang yang berangkat dari Bali menuju kota lain, telah kami siapkan dua lokasi layanan rapid tes, baik antigen maupun antibodi,” katanya.

Pertama, kata dia, adalah di area publik Terminal Domestik. Dan, satu lagi di Gedung Wisti Sabha lama.

“Dua lokasi ini untuk mengakomodasi tingginya kebutuhan calon penumpang akan layanan rapid tes yang mudah dijangkau, di samping masyarakat umum lainnya,” tambahnya.

Selain penyiapan infrastruktur, PT Angkasa Pura I (Persero) juga selalu berkoordinasi dengan instansi komunitas bandar udara lain, serta dengan instansi terkait dalam mengawal kelancaran transportasi udara dalam masa pandemi ini.

Baca Juga:   Tren Kasus Harian Positif Covid-19 di Aceh Turun di Bawah 100

Herry menyatakan, koordinasi dan sinergi dengan instansi vertikal terkait sangat diperlukan guna memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi para pengguna jasa bandar udara.

Koordinasi dan sinergi selalu terjaga. Baik dengan instansi komunitas bandar udara, seperti maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, ground handling, maupun dengan instansi terkait seperti Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

Pengawalan aturan perjalanan ini tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan dengan sinergi dan koordinasi antar instansi,” lanjut Herry. (ari)

Komentar

Berita Lainnya