oleh

Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Penjara

JAKARTA –  Selebgram Rachel Vennya,  terdakwa dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan dituntut hukuman empat bulan penjara. Tuntutan di lakukan  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Salim Nauderee dan Maulida Khairunnisa juga dituntut hukuman yang sama. Mereka ikut kabur dari karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat, bersama Rachel Vennya.

Kendati demikian ketiganya disebutkan tak perlu menjalani hukuman penjara empat bulan tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani,” kata jaksa penuntut umum di persidangan.

Ketiganya juga dikenakan masa percobaan selama delapan bulan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan ini.

Baca Juga:   Rachel Vennya Lemas di Polda Metro Jaya

Apabila dalam delapan bulan tersebut Rachel, Salim, dan Mody melakukan tindak pidana lain, maka ketiganya harus menjalani hukuman penjara atau denda sebesar Rp 50 juta.

“(Dikenakan) pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, digantikan pidana kurungan selama satu bulan,” lanjut jaksa.

Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa pun menerima tuntutan dari JPU.

Baca Juga:   Rachel Vennya Akui Malu Perbuatannya Jadi Perbincangan Publik

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama 30 menit sebelum membacakan putusan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan ini.

Kasus selebgram ini banyak mendapat sorotan dari sejumlah artis karena selebgram ini terbilang berani melanggar protokol kesehatan. Bahkan saat kabur dari karantina sempat mengunggah foto dirinya sedang dalam sebuah pesta.(ben)

Berita Lainnya