BANDUNG – Geger! Seorang guru pesantren putri, Herry Wiryawan (36) diadili atas dakwaaan memerkosa 12 anak didiknya. Sembilan di antaranya sampai hamil dan melahirkan.
Belakangan terungkap, korban pemaksaan hasrat seksual sang guru itu bukan hanya 12, melainkan 21 anak perempuan. Usia mereka antara 13-18 tahun, dari 35 santriwati.
Herry sudah ditetapkan sebagai terdakwa dikabarkan telah ‘memangsa’ 12 santriwati yang 9 di antaranya sudah melahirkan anak, dan dua lainnya sedang mengandung.
Perilaku bejat sang pemangsa anak ini berlangsung sejak tahun 2016 namun baru terungkap ke publik pada 2021.
Herry memerkosa santriwati di tempat yang berbeda seperti Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani.
Ia juga melakukannya di sebuah apartemen sewaan di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, hingga di sejumlah hotel.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan, dari informasi yang diterimanya, jumlah korban mencapai 21 orang.
Dari 21 orang tersebut, 11 orang korban berasal dari dua kecamatan di Kabupaten Garut.
“Mereka yang dipergauli itu umur 13-an. Ya, mulai mesantren rata-rata kan ada yang 2 atau 3 tahun, itu. Nah itu bukan hanya orang Garut, ada orang Cimahi, Bandung. Semuanya sebenarnya ada 21 lah, gitu seperti itu,” ujarnya, Jumat (10/12/2021).
Selain itu, kata Diah, seluruh korban yang hamil saat ini sudah melahirkan. Terakhir yang melahirkan adalah korban yang berusia 14 tahun di bulan November.
Menurut Diah, dari 11 korban, 8 anak dilahirkan. Semua dari Garut. Malah satu orang korban sampai punya dua anak.
“Jadi, kan di-TV, saya melihat dua sedang hamil. Tidak! Sekarang semua sudah melahirkan. Semua bayi ada di ibu mereka masing-masing,” katanya.
Diah mengatakan, pihaknya sempat menawarkan, jika korban tidak sanggup merawat bayi tersebut, akan dibantu oleh P2TP2A Garut.
Tapi mereka akhirnya pihak keluarga menyatakan tetap akan merawat bayi itu. “Ya, bisa disebut cucu-lah,” katanya.
Herry Wiryawan kini sedang dalam proses persidangan. Selama itu ia ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, ada beberapa pertimbangan mengapa kasus itu tak terpublikasi saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Jabar.
“Proses penyidikan dan penyelidikan sejak Juni 2021, kami tidak rilis ke publik karena menyangkut dampak psikologi dan sosial para korban. Kasihan kan mereka itu,” kata Erdi, Kamis (9/12/2021).
Erdi menyatakan, kasus Herry terungkap akhir Mei 2021 setelah korban melapor ke Polda Jabar.
Setelah menerima laporan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, ternyata jumlah korban bukan satu, tetapi belasan. Ada 12 korban santriwati diperkosa berulang kali oleh terdakwa selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.
Sedangkan beberapa santriwati lainnya hanya dicabuli, tidak sampai berhubungan intim.
Belakangan terungkap pula ternyata korban mencapai 21 orang dari 35 santriwati yang semula dititipkan pada orangtuanya untuk mesantren di sana.
Setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) selesai, kemudian dilimpahkan ke Kejati Jabar.
BAP dinyatakan P21 pada September 2021. Pada November 2021, Kejati Jabar melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal mengejutkan pun diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Aksi bejat itu telah berlangsung sejak 2016 hingga 2021.
“Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak,” kata pihak LPSK.
Karena itu pihak LPSK meminta Polda Jabar mengungkap dan menelusuri aliran dana yang dipakai Herry Wirawan serta dugaan penyalahgunaan dana bantuan. (*/Siberindo.co)








