oleh

Polisi Ringkus Empat Pemuda yang Larikan dan Cabuli Anak di Bawah Umur

KALIANDA – Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan, Polsek Sidomulyo dan Polda Lampung menangkap empat pelaku yang diduga melarikan anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 8 November 2021 sekira jam 04.00 wib, di kamar Kontrakan jalan Pandawa Sukarame Bandar Lampung.

Penangkapan ini langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra SE. MM.

”Para pelaku yang diduga telah melarikan anak di bawah umur, tanpa seizin orang tuanya. Kami amankan di sebuah kamar kontrakan di Sukarame Bandar Lampung,” tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SE MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:   84 Desa Di Lampung Selatan Pilkades Serentak, Satu Petahana Kalah Lawan Kotak Kosong

Para pelaku itu adalah, FEB (27) warga Cilimus Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, FW (23) mahasiswa, warga Desa Sukasari Kecamatan Tanjungraya Lampung Utara, DICK (34) warga Desa Tamansari Kecamatan Selagai Lingga Lampung Utara, dan IB (34) Mahasiswa warga Desa Bandarsakti Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara.

Dari laporan keluarga korban peristiwa itu terjadi pada hari Senin Tanggal 01 November 2021, Sekitar jam 13:39 Wib di Pasar Sidomulyo Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.

Baca Juga:   Cemburu, Seorang Pemuda Habisi Kekasihnya Lalu Coba Bunuh Diri

Kejadian itu bermula saat korban CL (13) meminjam HP milik pedagang kemudian menghubungi pelaku IB, untuk dijemput.

Beberapa saat kemudian korban naik ojek menuju arah Katibung. Sesudah itu tak diketahui lagi keberadaanya.

Atas kejadian itu keluarga korban melaporkan ke Polsek Sidomulyo untuk ditindak lanjuti.

Berbekal laporan keluarga korban dan keterangan para saksi, polisi menyelidiki dan akhir menemukan keberadaan pelaku IB, di sebuah kontrakan Jl.Pandawa Sukarame Bandar Lampung.

Kepada petugas, IB menerangkan bahwa korban saat berada disalah satu kontrakan di depan Puskesmas Sukaraja Teluk Betung Selatan.

Baca Juga:   Digagalkan, Penyelundupan 1,26 Ton Daging Babi Asal Lampung Utara

“Ia mengakui sudah melakukan persetubuhan dengan korban di salah satu Losmen di Bandar Lampung,” kata Kasat.

Di hadapan petugas korban menceritakan bahwa dirinya juga setubuhi oleh FEB, FW, dan DICK (34).

“Berbekal pengakuan korban, petugas menangkap para pelaku di kontrakan masing-masing,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku sudah ditahan di Polres Lamsel. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. (Hm-Da-J)

Komentar

Berita Lainnya