oleh

Buron Tiga Pekan, Akhirnya Pembunuh Ini Diringkus Polisi Samarinda

SAMARINDA – Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuh RA (21), tiga pekan setelah perempuan muda ini ditemukan tewas bersimbah darah, di sebuah hotel di Samarinda, Kalimantan Timur.

Tersangka adalah seorang pria bernama R (23), ditangkap di sebuah tempat di Kutai Timur, Kaltim.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, Senin (8/11/2021) menjelaskan, pembunuhan itu terjadi karena pelaku R kecewa pada RA.

Eko menyatakan, pelaku merasa ditipu, karena korban hendak meninggalkannya.

Padahal, pelaku sudah bayar uang muka Rp 250.000 kepada RA untuk kencan di hotel itu.

RA adalah warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Terungkap, ia ke Samarinda, dibawa Erwin (23), juga warga Banjarmasin, untuk urusan prostitusi.

“Kami tetapkan pula Erwin sebagai tersangka karena bawa korban ke Samarinda sebagai wanita penghibur,” kata Eko di Samarinda, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:   Keluarga Fransisco Minta Enam Oknum Prajurit TNI AL Dihukum Setimpal

Erwin dan R sudah beberapa hari menginap di hotel MJ. Erwin pula yang ikut mencarikan pelanggan melalui aplikasi MiChat.

“Ketika dapat pelanggan, ada jatah buat Erwin,” kata Eko.

Pada Sabtu (16/10/2021), terjadilah kontak transaksi. Seorang pelanggan, R bersepakat mengencani RA dengan tarif Rp 500.000.

Dalam jumpa pers di Polresta Samarinda, R mengaku kecewa, karena setelah di kamar dan ia memberikan uang Rp 250.000 sebagai uang muka, RA malah hendak pergi ke luar.

“Dia mau keluar. Kayak mau menipu gitu. Makanya, saya minta uang kembali. Tetapi dia bilang saya nggak bakal menipu. Kalau memang tidak mau menipu, ya jangan pergi karena saya sudah bayar. Perjanjiannya Rp500 Ribu, DP Rp250 Ribu,” kata R kepada DETAKKaltim.Com grup Siberindo.co.

R mengakui saat melakukan transaksi dengan korban sempat terjadi kesalahpahaman, sehingga membuatnya geram dan menyebabkannya membunuh korban.

Baca Juga:   Dewan Acungi Jempol Kinerja Polda Bali

“Karena marah saya tarik dia ke kasur, lalu saya ambil serpihan kaca dan menusuk korban banyak kali. Tidak tahu, berapa kali. Setelah itu saya pergi. Kacanya saya buang ke Sungai Mahakam,” ujarnya.

Lebih lanjut R mengatakan, awalnya tak berniat membunuh. Hanya mengancam. Tapi karena saat itu korban sempat berteriak, ia jadi panik dan nekat menghabisi korban.

“Saya tidak ada niat membunuh cuma korban terus melawan. Saya mengaku salah, saya minta maaf. Saat itu saya khilaf,” ujarnya.

Baca Juga:   Mutilasi di Bekasi: Sempat Buron, Tersangka Ketiga Akhirnya Ditangkap

Sementara itu, Erwin mengatakan, karena RA terlalu lama di kamar dan tak ada kabar, ia pun memeriksanya.

“Saya tunggu setengah jam kok lama. Kemudian etok pintu itu. Tapi tidak dibuka. Pas dibuka, ternyata sudah banyak darah,” ujar EW.

Saat ditemukan, RA ini tergeletak di lantai sudah tak bernyawa dengan 25 tusukan di hampir sekujur tubuhnya.

Tindakannya, polisi menjerat R dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP karena sengaja menghilangkan nyawa manusia. Ia diancam minimal 15 tahun penjara.

Sementara, Erwin dijerat Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman minimal tiga tahun penjara. (*)

Penulis : Setyo Wahyu Aditya
Editor : Lukman

Komentar

Berita Lainnya