PADANG – Pemerintah Kota Padang, Senin (9/11/2020), menggelar pertemuan bersama Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang guna membicarakan tindak lanjut Surat Edaran Walikota Padang tentang Larangan Pesta Perkawinan yang mulai diterapkan terhitung 9 November 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Padang Hendri Septa beserta jajaran duduk bersama dengan para perwakilan pelaku usaha jasa pesta perkawinan di Kota Padang di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang. Kedua belah pihak pun membahas titik terang terkait surat edaran dimaksud.
Diskusi berjalan cukup alot. Dari pihak AJP Kota Padang menyampaikan permohonan kepada pemko agar meninjau kembali surat edaran walikota yang telah dikeluarkan. Kebijakan ini berpengaruh terhadap pendapatan ekonomi mereka.
Sementara, pihak Pemko Padang dalam kesempatan itu menyampaikan Surat Edaran Walikota Padang nomor 870.743/BPBD-pdg/x/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan, dan batasan bagi pelaku usaha tersebut tetap diberlakukan hingga dua pekan ke depan.
“Alhamdulillah, hari ini kita berkumpul bersama keluarga besar AJP Kota Padang. Di mana kita menyepakati pemberlakuan larangan pesta pernikahan di Kota Padang selama dua minggu ke depan mulai tanggal 9 sampai 22 November 2020. Insya Allah, setelah itu akan kita evaluasi, semoga tanggal 23 November 2020 nanti surat edaran ini bisa kita cabut,” jelas Hendri didampingi sejumlah kepala OPD terkait di lingkup Pemko Padang.
Hendri pun berharap penuh adanya kesepakatan dan kerja sama yang baik dari AJP Kota Padang terkait langkah dan upaya yang dilakukan. Sebagaimana untuk ini Pemko Padang bersama AJP Kota Padang telah memiliki kata sepakat yang telah ditandangani dan dideklarasikan secara bersama-sama.
“Ada 9 poin yang dituangkan di dalam komitmen dan kesepakatan bersama yang kita deklarasikan hari ini. Insya Allah semoga kita bersama-sama membantu Pemko Padang dalam upaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Khususnya pada pelaksanaan pesta perkawinan agar senantiasa menerapkan (protokol kesehatan-red). Kita juga berharap masyarakat Kota Padang ikut mendukung upaya ini demi menurunkan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Padang ke depan,” ujarnya.
Diakui Hendri, sejatinya Pemko Padang sudah memikirkan semua hal yang terkait dalam upaya pengendalian Covid-19 di Kota Padang. Dengan memperbaiki sistem pelaksanaan pesta perkawinan ke depan diharapkan terdapatnya semacam aturan yang disepakati bersama nantinya.
“Kita sangat yakin, dengan komitmen bersama baik dari para pelaku usaha dan seluruh warga Kota Padang dalam mengawal jalannya setiap pesta perkawinan di Kota Padang, maka insya Allah kasus penyebaran Covid-19 dapat kita tekan secara baik dari hari ke hari,” kata Plt Wako menegaskan. (*/b/rls)











Komentar