BALI–Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Denpasar kini sudah mulai beroperasi kembali setelah Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali pada 7 September 2021.
Dalam SE itu disebutkan antara lain bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% sampai dengan pukul 21.00 WITA. Tempat-tempat tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung.
Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Sedangkan bagi kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Pantauan Kamis (9/9/2021), sejumlah pusat perbelanjaan di Denpasar dalam operasionalnya menerapkan sistem pembayaran non tunai. Ini guna mencegah penyebaran virus Corona di Masa PPKM. Pusat perbelanjaan tersebut beroperasi mulai pukul 10.00 Wita hingga 21.00 Wita sejak Rabu 8 September 2021 sehari setelah keluarnya SE Gubernur No.15/2021.
Ada beberapa syarat diberlakukan pusat perbelanjaan di dalam operasionalnya. Selain menerapkan sistem pembayaran non tunai, pengunjung harus sudah divaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua. Sedangkan pada bagian pintu masuk terdapat aplikasi PeduliLindungi yang wajib diklik setiap pengunjung pusat perbelanjaan.
Menurut General Manager Level 21 Mall Denpasar, Zenzen Guisi Halmis, adanya persyaratan baru memasuki pusat perbelanjaan tersebut merupakan penerapan protokol kesehatan yang diperketat demi menjamin keamanan dan kenyamanan dalam berbelanja.
“Sebelumnya telah mendapatkan sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment), secara rutin melakukan disinfektan area mal agar seluruh area steril dari adanya virus Covid-19,” beber Zenzen.
Sedangkan di internal mereka, seluruh karyawan dan manajemen telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua yang ditandai dengan penggunaan pin “Hi, Saya Sudah Divaksin”.
Ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bersama serta untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi dan melakukan tracing atau penelusuran kontak erat dengan pasien Covid-19.
Seluruh orang yang masuk ke dalam mal, baik karyawan, manajemen dan pengunjung dipastikan sudah tervaksinasi dengan diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Lalu melakukan check-in dan chek-out melalui barcode yang telah terpasang pada seluruh penjuru pintu masuk. Selain itu, pelayanan dengan sistem touchless akan lebih diutamakan terutama pada fasilitas-fasilitas umum. Adapun fasilitas yang menggunakan sistem touchless ini mulai dari parkir, lift, dan sistem pembayaran diutamakan menggunakan QRIS (non tunai).
Selaku pengelola mal, Zenzen Guisi Halmis mengajak seluruh masyarakat Bali mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan melakukan vaksinasi, mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dan mematuhi protokol kesehatan. (red)











Komentar