oleh

Belasan Pegawai Waskita Karya Diperiksa KPK

JAKARTA – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang pegawai PT Waskita Karya dari berbagai divisi. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani.

Desi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

“Diperiksa untuk tersangka DSA (Desi Arryani),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:   Tiga Anggota DPRD Jambi Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Belasan saksi yang diperiksa hari ini, yakni Ketua Koperasi Waskita, Ari Wibowo; Manager Human Capital Waskita, Riftan Wisesa; Staf Bagian Keuangan, Tri Yuharlina; dan mantan Auditor PT Waskita, M Noor Utomo. 

Kemudian Kanwil Jakarta, Antonius Y Tyas Nugroho; Kapro dan Kabag Dal, Fakih Usman; Kasie Keu Proyek Padamaran, Joni Putra; Kabag Dal Sipil, Mohamad Indrayana;

Baca Juga:   OTT KPK di Kalsel, Pejabat Itu Ditangkap Saat Terima Suap Proyek Irigasi

Selanjutnya, Kabag SDM Waskita, Raden Bambang Widhyanto; Kepala Kantor Cabang Riau, Tri Hartanto; Kapro Proyek Benoa 4, Julizar Kurniawan; Dirkeu Waskita Toll Road, Rudi Purnomo; SVP Accounting Waskita, Inggir Elerida Lumbantoruan; serta Staf admin kantor, Agus Winarno.

KPK belakangan ini nampak intens mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 200 miliar tersebut.

Ali mengatakan, tim penyidik saat ini fokus menuntaskan penyidikan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga:   Kasus Pemeliharaan Jalan, Pejabat Dinas Bina Marga Sumut Ditahan Kejaksaan

Selain Desi, empat tersangka lainnya kasus ini, yakni Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. (sam)

Komentar

Berita Lainnya