JAKARTA – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang pegawai PT Waskita Karya dari berbagai divisi. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani.
Desi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
“Diperiksa untuk tersangka DSA (Desi Arryani),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Belasan saksi yang diperiksa hari ini, yakni Ketua Koperasi Waskita, Ari Wibowo; Manager Human Capital Waskita, Riftan Wisesa; Staf Bagian Keuangan, Tri Yuharlina; dan mantan Auditor PT Waskita, M Noor Utomo.
Kemudian Kanwil Jakarta, Antonius Y Tyas Nugroho; Kapro dan Kabag Dal, Fakih Usman; Kasie Keu Proyek Padamaran, Joni Putra; Kabag Dal Sipil, Mohamad Indrayana;
Selanjutnya, Kabag SDM Waskita, Raden Bambang Widhyanto; Kepala Kantor Cabang Riau, Tri Hartanto; Kapro Proyek Benoa 4, Julizar Kurniawan; Dirkeu Waskita Toll Road, Rudi Purnomo; SVP Accounting Waskita, Inggir Elerida Lumbantoruan; serta Staf admin kantor, Agus Winarno.
KPK belakangan ini nampak intens mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 200 miliar tersebut.
Ali mengatakan, tim penyidik saat ini fokus menuntaskan penyidikan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Desi, empat tersangka lainnya kasus ini, yakni Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. (sam)











Komentar