BABEL–Dengan meningkatnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bangka dari level 3 ke level 4. Tempat minum kopi atau kafe hanya boleh buka hingga pukul 20.00.
Bupati Bangka Mulkan, Selasa (10/8/2021), menerangkan dengan naiknya status PPKM Kabupaten Bangka dari level 3 ke level 4, akan ada perubahan dan pembatasan tempat yang menyebabkan keramaian atau kerumunan.
“Tadi sudah saya sampaikan, memang menjadi dilema bagi kita semua. Di sisi lain jika kita lockdown maka akan berpengaruh pada perekonomian masyarakat yang harus tetap berjalan. Tapi di satu sisi lain kita harus menjaga kesehatan agar terhindar dari Covid-19,” terang Mulkan.
Selain itu Mulkan mengatakan untuk tempat tongkrongan atau keramaian seperti kafe-afe dan resto hanya boleh buka dari pagi hingga pukul 20.00 sampai waktu yang belum ditentukan.
“Langkah strategi Pemkab Bangka, di masa pandemi Covid-19 level 4 ini, kita terapkan pembatasan kegiatan yang bisa menimbulkan keramaian. Maka kita anjurkan membuka usaha dari pagi hingga malam hari saja (pukul 20.00),” ujarnya.
Mulkan menambahkan agar masyarakat tetap mematuhi peraturan pemerintah dengan meningkatnya level PPKM kabupaten Bangka dari level 3 menjadi level 4.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bangka, agar tetap mematuhi peraturan yang sudah ada. Terutama kurangi aktivitas di luar rumah. Apalagi setelah meningkatnya status ke PPKM level 4 Kabupaten Bangka saat ini,” tegas Mulkan (Okeyboz.com)











Komentar