oleh

Sohibul Hajat Berikut Alat Musik Organ Diboyong ke Mapolres

LAMPUNG TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah memproses dugaan pelanggaran kegiatan sosial hajatan di Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.

Penindakan dilakukan karena sohibul hajat tidak mengindahkan aturan pelarangan kegiatan sosial kemasyarakatan, atau hajatan di tengah pandemi Covid-19.

“Kami amankan pemilik hajatan dan pemain musik orgen tunggal, Kamis (8/7/2021), karena acara tetap dilangsungkan meski sudah diingatkan pihak kepolisian dan Satgas Covid-19 Kecamatan Bumi Ratunuban,” kata Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.Ik, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:   Vaksinasi Massal, Gubernur Bagikan 500 Paket Bahan Pokok

“Jadi kegitan yang diduga melanggar itu, tetap berlangsung dan digelar secara diam-diam. Sehingga kami amankan sohibul hajat dan alat musik orgen tunggalnya,” ujarnya.

Jika nanti ternyata terbukti, kata Edy Qorinas, sohibul hajat dan pemain musik orgen tunggal, prosesnya akan dinaikkan ke proses sidik.

“Pelanggar bisa saja dikenakan Pasal 216 ayat (1) KUHpidana, atau Undang-Undang kesehatan, menyelenggarakan hajatan di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:   Kuota Gratis Kemendikbud ke Pelajar Dinilai Mubazir

Edy Qorinas menegaskan, kepada seluruh masyarakat di Lampung Tengah, untuk menunda semua kegiatan sosial kemasyarakatan, dan mematuhi UU serta pejabat yang berwenang menjalankan di daerah.

Kata dia, semua harus bersabar, supaya semua kegiatan hajatan masyarakat kita tunda dulu, minimal hingga satu bulan ke depan.

“Saat ini Lamteng masih zona orange (Covid-19), mari bersama-sama kita tekan penularan virus-19 tersebut,” katanya. (Hm-Rul)

Komentar

Berita Lainnya