oleh

Kepergok Istri Saat Cubuli Anak Tiri, Pria Ini Diciduk Polisi

JAMBI – Tim Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi menangkap pria yang tega mencabuli anak tirinya, berulang-ulang selama dua tahun terakhir.

Peristiwa ini terungkap oleh sang istri, secara kenetulan, saat dia pulang kerja lebih awal.

Betapa terperanjat ia melihat suaminya berbuat cabul diatas ranjang dengan sang anak.

Baca Juga:   Pria Ini Diciduk karena Pelecehan Seks terhadap Anak di Bawah Umur

Kontan saja sang istri teriak histeris hingga mengundang perhatian sanak saudara dan tetangganya.

Kini warga Kampung Legok, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, Jambi, itu diaamankan polisi atas pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pelaku mencabuli putrinya yang masih berusia 16 tahun sejak tahun 2019 lalu.

Baca Juga:   Bejat! Kakek 61 Tahun Perkosa Bocah 13 Tahun Cucunya Sendiri

“Berarti, sejak SMP anak itu sudah dicabuli ayah tirinya,” ujar AKBP Kristian Adi Wibawa, Kamis (8/7/2021).

Kristian mengatakan, pelaku awal mulanya merayu korban untuk dibelikan smartphone.

“Korban awalnya menolak, namun pelaku tetap melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban dan mengancamnya,” katanya.

Perbuatan terlarang itu terjadi sampai dua tahun. Saat rumah sepi, pelaku sering melancarkan aksinya.

Baca Juga:   Bawang Putih Varietas Kerinci Lebih Besar dan Lebih Tahan Cendawan

Dan aksi bejat pelaku itu akhirnya ketahuan, sehingga pihak keluarga melaporkan ke Polda Jambi.

Pelakunya kini dikenai pasal 77B dan 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*/arl)

Komentar

Berita Lainnya