oleh

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 22 Ribu Benih Lobster

SURABAYA – Anggota Ditpolairud Polda Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan benih lobster di Pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Minggu (6/7/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sebanyak 22 benih lobster disita. Benih yang akan diselundupkan itu merupakan jenis pasir dan mutiara.

Petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial W, warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Baca Juga:   Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan Empat Kilogram Sabu

“Barang bukti lain yang diamankan adalah ransel, hanphone dan mobil nopol F 1336 QR,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (9/6/2021).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswanto, menyebutkan, pelaku ditangkap ketika mengendarai mobil honda jazz berwarna silver nopol F 1336 QR melewati Jalan Wilis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:   Kejahatan Seksual pada Anak-anak, Pelaku JE Kini Jadi Tersangka

Tersangka membawa baby lobster yang dimasukkan ke dalam tiga kardus berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong plastik.

“Kantong plastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 200-250 ekor yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke penerima di wilayah Solo,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka W dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Juncto UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (bid)

Komentar

Berita Lainnya