oleh

Kasus Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Rehabilitasi

JAKARTA – Setelah 9  bulan menjalani proses sidang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap terdakwa penyanyi senior Reza Artemevia. Mantan istri almarhum Adjie Massaid ini harus menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.

“Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,” kata Majelis Hakim seperti dilansir Kompcom. Kamis (10/6/2021).

“Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor,” sambungnya.

Putusan ini berarti lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.

Sebelumnya, pelantun lagu ‘Pertama’ ini didakwa dua pasal yakni 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dakwaan selanjutnya Pasal 127 Ayat 1 a UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi. (ben)

Komentar

Berita Lainnya