SUMBAWA BESAR – Ratusan liter moke disita Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa di kediaman AK warga Dusun Batu Api Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa, Senin (8/2/2021), siang.
Moke adalah minuman keras sejenis arak lokal, olahan dari nira lontar. Minuman jenis ini merupakan minuman tradisional di beberapa daerah di NTT dan NTB.
Menurut AK, minuman keras tersebut milik temannya, OV wanita 30 Tahun yang beralamatkan di Marilonga Kelurahan Bugis.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa IPTU Masdidin, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos menjelaskan pihaknya menyita 20 jerigen berisi moke.
“Tiap jerigen berisi 30 liter moke. Seluruh barang bukti disita dari kediaman AK. Saat dimintai keterangan, AK menyebutkan minuman keras itu milik OV” jelasnya.
Pihak kepolisian langsung mendatangi OV, dan OV mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya.
“Keduanya masih dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini sedang di tangani Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa,” jelas Kasubbag Humas.
Polres Sumbawa berharap dengan dilakukan nya penyitaan-penyitaan miras dan penegakan hukum, dapat mengurangi penyakit di tengah masyarakat. (Rafa)











Komentar