JAKARTA– Penyanyi dangdut Velline Chu diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,08 gram.
Velline yang juga seorang disc jockey ditangkap bersama barang bukti lain berupa pipet, bong alat isap, dan satu unit ponsel.
Kabar tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
“Barang bukti yang diamankan satu bungkus klip sabu dengan berat bruto 0,08 gram, lalu satu pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram. Lalu bong kaca dan bong plastik, lalu ada 1 buah unit hp,” ujar Zulpan.
Pedangdut Velline Chu dibekuk polisi di kediamannya di kawasan Bekasi, Sabtu 8 Januari 2022.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan suami Velline Chu, Budi Herianto.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menyatakan hasil tes urin keduanya positif menggunakan sabu.
“Tes urin kepada mereka berdua dan positif menggunakan sabu. Diakui itu dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik,” kata Zulpan.
Atas kasus tersebut, Velline dan suami dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Velline dan suaminya terancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara.(ben)










