TULANG BAWANG – Seorang pria berinisial AS (35), warga Dusun Pasar Jaya, Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang.
Pria yang kesehariannya petani ini, ditangkap petugas tanpa perlawanan, Jumat (08/01/2021), pukul 17.00 WIB, di rumahnya di Dusun Pasar Jaya, Kampung Gedung Bandar Rejo.
“Jumat sore, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku ini turut disita barang bukti,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (09/01/2021), sebagaimana dilansir lampungvisual.com, grup siberindo.co.
Anton mengatakan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan di daerah Kecamatan Gedung Meneng.
Informasi yang didapat, di rumah pelaku ini sering dijadikan tempat transaksi narkotika, ujarnya.
Anton menambahkan, dari penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menyita satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,89 gram.
Kemudian, satu bungkus plastik klip kosong berisi beberapa plastik kemasan. Ada juga kotak yang dilakban warna hitam, dua buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), uang tunai sebanyak Rp. 150 Ribu, dompet kain warna coklat dan handphone.
Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidana, paling singkat penjara 5 tahun sampai paling lama 20 tahun. Atau, denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (*)











Komentar